Kabarreskrim.net // Probolinggo
Polemik pengelolaan Pelabuhan Probolinggo terus memanas. PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) diduga masih menjalankan aktivitas operasional meski statusnya sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) resmi dibekukan mulai 1 November 2025. Di tengah kontroversi tarif dan tata kelola pelabuhan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.
Operasional Berlanjut Meski Dibekukan
Hingga berita ini dimuat, aktivitas DABN masih terlihat di Terminal Umum Pelabuhan Kelas IV Probolinggo. Padahal, pembekuan tersebut tertuang dalam BA-KSOP.Pbl.153 Tahun 2025 tanggal 29 Oktober 2025 dengan bunyi pada poin ketujuh:
“BUP PT DABN dievaluasi dan dibekukan mulai 1 November 2025.”
Dengan demikian, seluruh operasional seharusnya terhenti. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Tarif 2024 Dibatalkan, Tarif 2022 Diberlakukan Kembali
Salah satu sorotan utama adalah kebijakan tarif yang diterapkan DABN pada 2024 tanpa prosedur legal. Tarif tersebut dinilai membebani biaya jasa kepelabuhanan dan tidak melalui mekanisme stakeholder.
KSOP Probolinggo dan BUMD Petrogas Jaya Utama (PJU) kemudian sepakat mengembalikan struktur tarif ke tarif resmi tahun 2022. Langkah ini menjadi bagian dari koreksi tata kelola untuk mencegah pungutan yang dinilai tidak sah.
“Pelabuhan Ini Aset Negara, Bukan Wilayah DABN!”
Ketua Umum Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Prasetyo Eko Karso, menegaskan bahwa DABN tidak memiliki legitimasi hukum kuat untuk mengelola pelabuhan milik pemerintah daerah.
“Pelabuhan Probolinggo dibangun dengan APBD Pemprov Jatim. DABN itu hanya pihak swasta yang dijadikan anak usaha PJU. Mereka bukan pemilik, bukan investor,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan absennya surat penunjukan dari Kementerian Perhubungan — dokumen wajib bagi BUP.
Rencana Demo TKN Ditunda
TKN sebelumnya telah mendaftarkan rencana demonstrasi pada 27 November 2025. Namun aksi tersebut ditunda setelah KSOP Probolinggo mengklaim telah menindaklanjuti tuntutan mereka.
Komandan Brigade Komando (BRIKOM) DPP TKN, Adisusanto S.IP, kini tampil sebagai figur kunci dalam eskalasi tekanan publik terhadap aparat penegak hukum. Dengan sikap vokal dan tegas, ia menyatakan siap mengerahkan pasukan BRIKOM dalam skala besar ke Kejati Jawa Timur apabila proses hukum dianggap lamban.
“Kami akan mendesak Kejati untuk segera menetapkan tersangka dan menyegel kantor DABN. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada istilah humanis dalam penegakan hukum — yang humanis adalah pelayanan publik, bukan pelanggaran aturan,” tegas Adisusanto.
Pernyataan ini mendapat perhatian luas karena menunjukkan bahwa gerakan sipil dari TKN tidak hanya dipimpin oleh Ketum, tetapi juga memiliki struktur komando lapangan yang solid.
Kejati Masuk Tahap Penyidikan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan dugaan pelanggaran oleh DABN menjadi penyidikan. Namun belum ada tersangka yang diumumkan hingga saat ini.
Hal ini memicu dorongan masyarakat sipil agar proses penegakan hukum tidak berjalan setengah hati.
Situasi Masih Dinamis
Dengan pembekuan status DABN, koreksi tarif, masuknya proses penyidikan, serta tekanan dari publik dan ormas masyarakat, eskalasi polemik Pelabuhan Probolinggo masih akan berlanjut. Publik kini menanti tindakan konkret dari KSOP, Pemprov Jawa Timur, serta Kejati dalam menyelesaikan persoalan tata kelola pelabuhan dan status legalitas operasional DABN. (Fredo)









