Kabarreskrim.net // Denpasar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Republik Indonesia, Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di Wilayah Bali, yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa, 5 Agustus 2025.
Upacara Pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Bali menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang Asing.
Upacara pengukuhan ini dihadiri oleh sekitar 500 peserta, yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang.
Selain jajaran Ditjen Imigrasi, pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah Kepala Instansi Vertikal serta Dinas tingkat Provinsi di Bali.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” kata Agus Andrianto.
Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian diantaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 Ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Lebih lanjut, Agus Andrianto menyebutkan, bahwa Satgas Patroli dibentuk, agar bisa memberikan Quick Response, apabila terjadi pelanggaran, menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali serta menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.
Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi.
Tak hanya itu, setiap personel akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam).
Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli Imigrasi di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, diantaranya Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud) serta Nusa Dua, Jimbaran.
Menyikapi hal tersebut, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menyebutkan Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah, saat kegiatan WNA terkonsentrasi.
“Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” kata Yuldi.
Pengukuhan Satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan capaian kinerja signifikan.
Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November hingga Desember 2024.
“Angka ini meningkat pesat pada periode Januari hingga Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian,” terangnya.
Sementara itu, jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 hingga Juli 2025 mencapai 62 orang.
“Kedepannya, kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal, seperti Patroli Rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” pungkasnya. (AS)