Kabarreskrim.net // Muba
Penyelenggara jalan adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan status jalannya.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU No. 2 Tahun 2022)
• Pasal 9 ayat (1):
• Pasal 10 huruf c: Pemerintah Kabupaten berwenang menyelenggarakan jalan kabupaten.
➡️ Jadi, jalan kabupaten adalah kewenangan Pemkab.
⸻
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Lampiran Urusan Wajib Pelayanan Dasar dan Non-Pelayanan Dasar, bidang pekerjaan umum & perhubungan:
• Jalan kabupaten/kota → urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke kabupaten/kota.
➡️ Pemkab yang mengatur izin, pengelolaan, dan pemanfaatan jalan kabupaten.
⸻
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
• Pasal 11 ayat (1): Penyelenggara jalan sesuai statusnya.
• Pasal 12 ayat (1): Penyelenggaraan jalan meliputi perencanaan, pembangunan, pengaturan, pemberian izin pemanfaatan jalan, pengawasan, dan evaluasi.
➡️ Untuk jalan kabupaten, maka yang memberi izin adalah Pemkab melalui perangkat daerahnya (biasanya Dishub atau Dinas PU).
⸻
Permenhub/Perda/Perbup Teknis
• Banyak daerah membuat Perda atau Perbup yang mengatur tata cara penggunaan jalan kabupaten, misalnya untuk kegiatan masyarakat,
pemasangan utilitas, atau lintasan kendaraan khusus/berat.
• Di lapangan, izin ini ditangani oleh Dinas Perhubungan atau Dinas PU Kabupaten sebagai perangkat daerah yang diberi mandat oleh Bupati.
⸻
📌 Kesimpulan
Jadi, izin penggunaan jalan kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten, karena:
1. UU Jalan & PP Jalan menyatakan penyelenggara jalan sesuai status → jalan kabupaten = Pemkab.
2. UU Pemda membagi urusan jalan kabupaten ke Pemkab.
3. Pemkab melaksanakan kewenangan itu lewat Dishub/PU, bukan Satlantas.
4. Satlantas hanya memberi rekomendasi teknis lalu lintas, pengaturan, dan pengamanan,bukan izin,” Ujar Fandri. (Enis)