Manfaatkan Kepolosan Anak Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Tekab 308 Polsek Tegineneng

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pesawaran

Jajaran Team Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan perkara ini dipimpin oleh P.S. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, BRIPKA Bahrun Ilmi, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui P.S. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng BRIPKA Bahrun Ilmi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Titipasan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Korban dalam peristiwa ini merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial A.P. (45), warga Desa Bumi Agung. Sementara itu, terduga pelaku diketahui berinisial D.W. (29), yang juga merupakan warga setempat.

P.S. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, BRIPKA Bahrun Ilmi, menuturkan bahwa modus yang digunakan terduga pelaku tergolong tidak wajar karena memanfaatkan kelengahan anak korban. 

“Terduga pelaku datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor melalui anak korban yang masih berusia sekitar 6 (enam) tahun. Saat itu korban tidak mengetahui peminjaman tersebut,” jelas BRIPKA Bahrun Ilmi.

Setelah berhasil membawa keluar sepeda motor dari rumah korban, terduga pelaku tidak kembali mengembalikan kendaraan tersebut. Korban baru menyadari kejadian itu pada dini hari ketika terbangun dan mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula.

“Korban sempat mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motor, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng,” lanjutnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3.500.000.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, Team Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di wilayah Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, berikut barang bukti milik korban.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Tegineneng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 492 KUHPidana jo Pasal 486 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Kami akan terus berupaya menindak setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya peristiwa yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Polsek Tegineneng menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan, sejalan dengan

(Rudiyatmoko)

Pos terkait

banner 728x90