Kabarreskrim.net // Probolinggo
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera merealisasikan komitmennya dalam melakukan upaya paksa terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa tim KPK telah berada di Jawa Timur untuk mempersiapkan langkah penindakan. Ia memastikan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan.
“Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jawa Timur dan sudah melakukan penyitaan beberapa barang bukti,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Asep juga menyebut bahwa rencana penjemputan paksa terhadap salah satu tersangka, Kusnadi, sempat ditunda karena alasan kesehatan.
Kasus korupsi hibah ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak, pada 14 Desember 2022. Dalam OTT tersebut, Sahat diketahui menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari total komitmen Rp 2 miliar untuk memuluskan pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas).
Ketua DPW LSM Harimau Jawa Timur, M. Arif Billah SH, MM, menegaskan bahwa masyarakat Jawa Timur menunggu bukti nyata dari komitmen KPK dalam menuntaskan kasus ini.
“Kita semua menunggu janji KPK untuk segera menjemput paksa para tersangka. Semoga KPK tidak hanya menyampaikan janji tanpa realisasi,” kata Arif saat ditemui di kediamannya, RABU (06/08/2025).
Hal senada disampaikan Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Probolinggo, Syaiyadi. Ia berharap KPK segera mengambil tindakan konkret, bukan hanya sekadar pernyataan di media.
“Janji KPK harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar omongan,” ujarnya.
Publik terus menyoroti perkembangan kasus ini, mengingat nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah. LSM Harimau menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan. (Fredo)