LPK RI DPD Bali & DPC Jember Resmi Mengadukan Dugaan Upaya Penarikan Paksa oleh Oknum Debt Collector ke Kepolisian

banner 728x90

Kabareskrim.net // Bali

Dewan Pimpinan Daerah Bali dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan DPC LPK-RI Kabupaten jember secara resmi telah mengajukan pengaduan kepada pihak berwajib atas dugaan tindakan upaya penarikan paksa kendaraan milik konsumen oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector.

Bacaan Lainnya

Pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak Polsek Denpasar Selatan, di wilayah hukum Denpasar, Provinsi Bali, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang diduga mengalami tekanan, intimidasi, dan upaya perampasan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah.

Victor Darmawan LPK-RI Jember menyampaikan bahwa tindakan penarikan paksa tanpa putusan pengadilan dan tanpa penyerahan sukarela dari debitur merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.

“LPK-RI hadir untuk memastikan perlindungan hukum bagi konsumen. Tidak ada pihak leasing atau debt collector yang berhak melakukan penarikan paksa di jalan atau dengan intimidasi tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa putusan pengadilan,” tegas Victor Darmawan.

Victor LPK-RI juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.

Adapun dasar hukum yang melindungi konsumen dari tindakan penarikan paksa antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pasal 29 ayat (1)

Eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur cidera janji dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019

Menegaskan bahwa:

Penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Harus ada kesepakatan wanprestasi atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika debitur tidak menyerahkan secara sukarela, maka eksekusi harus melalui pengadilan.

Melarang tindakan pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan terhadap seseorang.

4. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011

Mengatur bahwa pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus memenuhi syarat:

Ada permohonan resmi

Ada sertifikat fidusia

Ada putusan atau mekanisme hukum yang sah

Tidak boleh dilakukan dengan intimidasi atau kekerasan.

Sikap dan Tuntutan ketua LPK-RI DPD Bali Bapak Wartikno.

Mendesak pihak kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas oknum debt collector yang melakukan penarikan paksa.

Memastikan perlindungan hukum terhadap konsumen dari tindakan intimidasi dan perampasan.

Wartikni juga Mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Victor Kembali Menegaskan bahwa negara hukum tidak membenarkan praktik premanisme berkedok penagihan.

Kami menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai adanya kepastian hukum dan perlindungan penuh terhadap konsumen.

(Wartikno)

Pos terkait

banner 728x90