Langgar Aturan KUR Bank Mandiri KCP Daya Asri 1 Tulang Bawang Barat Tetap Minta Agunan Tambahan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Lampung Timur

YDK (25 Thn) dan ANT (36 Thn) debitur Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Daya Asri 1 , Tulang Bawang Barat, Lampung, mengadukan nasibnya ke Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang 1 (YPK-AM/YAPERMA 1) DPD Lampung. (25/05/2025).

Bacaan Lainnya

Saat di mintai keterangan oleh awak media YDK mengaku diminta menandatangani berita acara penyerahan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan di jadikan agunan tambahan pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman sebesar Rp 100 jt dan Rp 75 jt.

YDK dan ANT di terima langsung oleh Sanwani, Humas Yaperma 1 DPD Lampung. “Kami kecewa karena masih saja ada praktik dari Oknum PUJK yang melanggar aturan, seharusnya tidak ada permintaan jaminan tambahan untuk pinjaman KUR dengan plafon hingga Rp 100 jt dengan alasan apapun, walaupun dengan alasan moral obligasi, karna moral obligasi bukanlah agunan yang sah dalam proses pengajuan kredit dan hanya sekedar komitmen moral untuk memenuhi kewajiban debitur. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan lembaga perbankan terhadap regulasi pemerintah yang bertujuan mendukung UMKM agar lebih mudah mengakses permodalan. Praktik seperti ini justru berpotensi menghambat misi program KUR sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi rakyat kecil. Secepatnya kami siapkan pengaduan ke OJK Lampung dan Ombudman RI Wilayah Lampung , karna surat resmi kami sampai saat ini belum di balas oleh pihak Bank,  ujar,” sanwani saat dimintai keterangan awak media.

EP pegawai Bank yang bertanda tangan di perjanjian kredit (PK) atas nama YDK, saat di konfirmasi awak media melalui chat WA sampai saat berita ini tayang tidak mau memberikan keterangan terkait permasalahan ini.

Permintaan agunan tambahan melanggar Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam hal tersebut, secara tegas disebutkan bahwa untuk plafon kredit KUR hingga Rp100 juta, debitur tidak wajib memberikan agunan tambahan selain usaha atau kegiatan produktif yang dijalankan. Bahkan ada sanksi yang akan di berikan kepada Bank yang masih melanggar aturan ini.

Pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan nasional yang berlaku, serta melindungi hak-hak debitur kecil di daerah. Kejadian ini menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan kebijakan KUR di lapangan, terutama pada bank-bank penyalur resmi seperti Bank Mandiri. (Andri)

Pos terkait

banner 728x90