Kost Bungo Homestay Tanpa Izin Warga di Sungai Pinang,antara legalitas Administrasi dan suara tetangga

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Bungo

Mendirikan homestay bukan sekadar urusan bangunan dan izin usaha. Langkah paling dasar dan krusial adalah mendapatkan persetujuan warga sekitar. Hal ini bukan sekadar syarat administrasi, melainkan fondasi keharmonisan hidup bertetangga. Tanpa itu, konflik sosial tinggal menunggu waktu.

Namun, dugaan muncul di Jalan M Yusuh Alakah , Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Sebuah homestay yang dikelola Apeng, warga keturunan Tionghoa, diduga beroperasi tanpa melalui proses sosialisasi dan persetujuan warga yang layak.

Saat tim media turun ke lapangan dan mewawancarai warga sekitar, jawaban yang muncul serentak dan mengejutkan ketidaktahuan.

“Kami tidak pernah tahu, tidak pernah diberitahu sama sekali.” ujar beberapa warga tetangga terdekat homestay tersebut.(20/10/2026)

Fakta ini mengkhawatirkan. Jika tetangga yang tinggal persis di sebelah tidak mengetahui adanya usaha homestay, maka proses sosialisasi yang seharusnya menjadi jembatan transparansi antar warga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tim media kemudian menghubungi Achmat Markosi, Ketua RT 09 yang saat ini menjabat. Jawabannya tegas

“Sejauh ini belum ada, Pak. Kalau urusan persetujuan itu sepenuhnya dilakukan dengan RT yang lama.”

Pernyataan ini mempertegas adanya celah. Proses yang seharusnya terbuka dan melibatkan warga, justru diduga hanya berlangsung secara sepihak dan terbatas pada satu pihak saja mantan ketua RT, Rajab.

Tim media berusaha menghubungi Rajab melalui pesan singkat, namun tidak ada tanggapan. Ia juga dikabarkan kini bekerja di lokasi homestay tersebut.

Fakta bahwa mantan ketua RT yang mengurus persetujuan tersebut kini bekerja di tempat yang ia beri izin tanpa pengetahuan warga lain memunculkan dugaan kuat adanya benturan kepentingan.

Apakah tanda tangan persetujuan itu diperoleh untuk kepentingan warga dan lingkungan? Atau sekadar melengkapi syarat administrasi demi keuntungan pribadi?

Proses izin warga bukanlah formalitas kertas semata. Tujuannya jelas
Mencegah konflik sosial di kemudian hari
Memastikan warga sekitar merasa aman dan nyaman
Menjamin usaha yang berjalan tidak merugikan lingkungan

Jika langkah ini dilewati atau dimanipulasi hanya demi kelengkapan berkas, maka legalitas di atas kertas tidak berarti keabsahan di mata masyarakat. Usaha bisa berjalan, tetapi kepercayaan warga telah dirusak.

Suku dan latar belakang etnis tidak boleh dijadikan alasan dalam masalah ini. Apeng adalah warga yang berhak berusaha, namun hak warga lain untuk mengetahui dan menyetujui hal yang berdampak pada lingkungan tempat tinggalnya adalah hak yang tidak bisa dihilangkan

Masalah ini bukan tentang siapa yang memiliki usaha, tetapi tentang prosedur yang diabaikan, suara warga yang diabaikan, dan kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang di tingkat lingkungan

1. Verifikasi ulang proses persetujuan warga yang dilakukan oleh RT sebelumnya
2. Sosialisasi terbuka kepada seluruh warga terdampak di RT 09, Sungai Pinang
3. Penjelasan resmi dari pengelola homestay mengenai operasional usaha
4. Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan memeriksa apakah syarat administrasi izin warga benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan

“Izin di atas kertas tidak ada artinya jika tidak ada izin di hati tetangga.”

(Rp)

Pos terkait

banner 728x90