Korban Keracunan Makanan Terus Terjadi Yaperma 1 Lampung Minta Pemerintah Hentikan Sementara Program MBG

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Bandar Lampung

Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) 1 Lampung menyatakan keprihatinan mendalam atas serangkaian kasus keracunan massal yang terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyerukan agar pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan MBG sampai ada evaluasi menyeluruh serta perbaikan tata kelola, pengawasan, dan standar keamanan pangan (24-09-2025).

Bacaan Lainnya

Fakta singkat yang menjadi dasar tuntutan kami: Insiden keracunan terkait MBG terjadi berulang di berbagai daerah, misalnya ratusan siswa di Bandar Lampung dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG; Dinas Kesehatan menemukan bakteri E. coli pada sumber air dapur penyedia MBG di salah satu kasus Lampung. Di Lampung Timur puluhan santri dilaporkan harus dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap MBG.

Data nasional menunjukkan skala masalah yang jauh lebih besar: Istana/Kepala Staf Presiden mengakui korban mencapai kisaran sekitar 5.000 orang, sementara catatan-catatan independen dan pemantau menyebut angka yang lebih tinggi, menunjukkan perlunya klarifikasi data dan penelusuran yang transparan.

Berbagai lembaga pengawas dan advokasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) termasuk kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen, telah mengusulkan penghentian sementara dan evaluasi menyeluruh terhadap program MBG demi keselamatan anak.

Permintaan dan rekomendasi DPD YAPERMA 1 Lampung:

1. Hentikan sementara distribusi dan penyajian MBG di seluruh wilayah sampai ada audit dan evaluasi independen atas tata kelola, rantai pasok, fasilitas dapur pusat/daerah, pelatihan petugas, dan standar hygiene. (DPD Yaperma 1 Lampung mendukung usulan serupa yang diajukan KPAI dan sejumlah pemda).

2. Audit independen oleh tim gabungan (Kementerian Kesehatan/BPOM/BGN + ahli pangan independen + perwakilan masyarakat/LSM konsumen) untuk menguji sampel makanan, air, bahan baku, dan prosedur produksi serta distribusi. Hasil audit harus dipublikasikan secara transparan.

3. Pemulihan dan kompensasi: Pemerintah daerah/pusat wajib menanggung biaya perawatan korban keracunan dan menjamin layanan medis serta pemulihan psikososial bagi anak-anak yang terdampak.

4. Perbaikan SOP dan sertifikasi: Semua penyedia/pemasak MBG (termasuk dapur pusat/UMKM/mitra) harus memenuhi standar higiene dan mendapatkan sertifikasi laik pangan (HACCP/sertifikat sejenis) sebelum program dilanjutkan. Pelatihan berkala bagi tenaga penyaji wajib dilakukan.

5. Transparansi data: Pemerintah pusat dan daerah harus menyelaraskan angka korban dan mempublikasikan update berkala—termasuk lokasi kejadian, jumlah korban per lokasi, hasil uji laboratorium, dan langkah penanganan yang diambil. Perbedaan data antar lembaga harus dijelaskan.

Yusprian Andri Ketua DPD YAPERMA 1 Lampung menyatakan “Keselamatan konsumen khususnya anak-anak adalah prioritas utama. Program pemberian makanan untuk anak tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kesehatan mereka. Kami meminta langkah cepat, tegas, dan transparan dari pemerintah untuk menghentikan sementara MBG dan melakukan evaluasi menyeluruh sehingga peristiwa serupa tidak terulang dan silahkan teruskan program MBG ini setelah dilakukan perbaikan menyeluruh kami dukung pemerintah,” Ujar Yusprian.

Yaperma 1 Lampung mendorong kerja sama penuh antara pemerintah daerah, BGN, BPOM, Dinas Kesehatan, KPAI, dan organisasi masyarakat sipil dalam penanganan kasus ini. Kami siap menyediakan advokasi dan rekomendasi teknis untuk perbaikan program. (swn)

Pos terkait

banner 728x90