Kabarreskrim.net // Karawang
Pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Serbaguna Dusun Talunasman RT 01 RW 02, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kembali disorot publik.
Proyek senilai Rp 196.520.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025, dikerjakan oleh CV. Sinar Dua Putra Mandiri di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, pekerjaan pondasi ceker ayam untuk kolom struktur utama tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis.
Tulangan kolom berdiameter 13 mm ulir yang seharusnya memiliki hak tekuk minimal 20 cm, justru hanya ditekuk sekitar 5 cm dan diarahkan ke dalam pondasi.
Pengerjaan tersebut menyerupai sloof biasa, bukan sistem pondasi ceker ayam sebagaimana tertera dalam gambar potongan teknis.
Menurut Hawari Rinaldy, Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), kondisi ini merupakan kesalahan teknis serius.
“Berdasarkan SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, panjang penyaluran tulangan minimal 40 kali diameter besi. Untuk D13 berarti sekitar 20 cm. Kalau hanya ditekuk 5 cm, maka sambungan tidak akan mampu menahan beban tekan maupun tarik dengan baik,” ujarnya.
Hawari juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas mutu pekerjaan ada sepenuhnya pada kontraktor pelaksana.
“Sesuai Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kontrak Konstruksi, penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis. Bila menyimpang, itu pelanggaran kontrak dan bisa dikenai sanksi,” tegasnya.
Selain kontraktor, ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan proyek.
“Konsultan pengawas harusnya langsung menghentikan pekerjaan yang tidak sesuai gambar. Kalau tetap dibiarkan, berarti pengawasan tidak berjalan sesuai fungsi profesionalnya,” tambahnya.
Warga sekitar turut mengeluhkan kualitas pengerjaan yang dinilai asal-asalan.
“Kami lihat pondasinya tidak seperti di gambar. Kalau dari awal sudah begini, bangunan bisa cepat rusak. Dinas harus turun tangan,” ujar salah satu warga Desa Talunjaya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor CV. Sinar Dua Putra Mandiri maupun konsultan pengawas proyek belum memberikan tanggapan resmi.
Masyarakat berharap agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dan mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan yang tidak sesuai SNI dan Peraturan Menteri PUPR.
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, media ini akan terus memantau perkembangan proyek tersebut hingga ada langkah nyata dari dinas terkait untuk memastikan mutu dan keselamatan konstruksi di lapangan benar-benar terjamin. (H2R)









