Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Ketegangan yang sempat menyelimuti muda-mudi dari Lingkungan II, Kelurahan Hajoran, dan Hajoran Indah, berakhir damai. Perselisihan yang berujung dugaan saling serang dan pengrusakan, Selasa, (15/07/2025), sekira pukul 21.30 WIB, kini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Pandan.
Insiden terjadi di Lingkungan II Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah ini ditengahi penanganannya dari Unit Reskrim Polsek Pandan. Berdasarkan Keadilan Restoratif serta permintaan dari Kedua Belah Pihak yang berseteru, upaya mediasi pun segera digelar.
Proses Mediasi berlangsung kondusif Rabu (16/07/2025), sekira pukul 15.20 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Polsek Pandan. Pertemuan penting ini dihadiri berbagai pihak bersama-sama mencari solusi damai. Hadir acara mediasi tersebut, Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, Lurah Hajoran, Gabe Panggabean, Perwakilan dari Polsek Pandan, Aiptu AR. Zega (Ps. Kasium), Aipda Abdul Jalil Purba (Bhabinkamtibmas Hajoran), Perwakilan TNI, Koptu KTP. Marbun (Bhabinsa), serta Perwakilan Masyarakat dari Lingkungan Hajoran dan Hajoran Indah.
Hasil mediasi, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara saling bentrok ini secara kekeluargaan. Mereka menyatakan penyesalan atas perbuatan masing-masing, meminta maaf, dan saling menerima permintaan maaf. Komitmen bersama pun terwujud dalam harapan agar insiden serupa tidak terulang kembali dimasa mendatang.
Sebagai bentuk legalitas kesepakatan damai, kedua belah pihak telah membuat Surat Pernyataan Perdamaian. Setelah mediasi ini, Polsek Pandan akan menindaklanjuti dengan membuat Berita Acara Mediasi sebagai dokumen resmi penyelesaian kasus ini.
Penyelesaian konflik ini menjadi contoh positif bagaimana pendekatan keadilan restoratif dapat mengembalikan harmoni di tengah Masyarakat, memperkuat silaturahmi, dan mencegah escalasi konflik yang lebih luas. (Dharma)