Komisi II DPRD Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Masyarakat Terkait Hak Guna Usaha 9 Perusahaan Perkebunan Di Musi Banyuasin

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Muba

Pada hari Senin (06/10/2025), Komisi II DPRD Kab. Muba melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait Penyelesaian Permasalahan Masyarakat terkait Hak Guna Usaha 9 (Sembilan) Perusahan Perkebunan di Musi Banyuasin.

Bacaan Lainnya

Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Muba tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Jonkenedi, didampingi Wakil Ketua Komisi II Supriasihatin dan Sekretaris Komisi II Ziadatulher, SE., MH. Dihadiri oleh Anggota Komisi II H. Amri Andi, ST, Afrizal, ST, H. Jonkenedy, SH, Budi Haryanto, Taiwan, Haryanto, SH.

Turut hadir pula ATR/BPN Kab. Muba, Dinas Perkebunan, Bagian Hukum Setda Kab. Muba, bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Muba, perwakilan dari PT. Bayung Argo Sawita, PT. Binakarya Eramandiri, PT. Sejati Palma Sejahtera, PT. Bastian Olah Sawit, PT. Intimegah Bestari Pertiwi, PT. Pelangi Inti Pertiwi, PT. Perdana Sawit Mas, PT. Perkebunan Mitra Ogan Unit Muba dan PT. Hamparan Mutiara Hijau serta Perwakilan Masyarakat Muba.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan akan dilaksanakan pembahasan Lanjutan oleh Komisi II dalam rangka Koordinasi tentang Permasalahan Gak Guna Usaha 9 (sembilan) Perusahaan Perkebunan di Kab. Muba pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 mendatang dengan menghadirkan Asisten I, BPKAD, BPPRD, DPMPTSP, Dinas Perkebunan, ATR/BPN Kab. Muba, Bag. Hukum dan Bag.

Tata Pemerintahan Setda Kab. Muba serta Perwakilan dari masyarakat yang terkait langsung permasalahan yang dibahas. (Enismiyana)

Pos terkait

banner 728x90