Kabarreskrim.net//Muba
Sekayu, Senin 09 Maret 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Banyuasin melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan kegiatan mediasi terkait kasus Pencemaran nama baik yang melibatkan seorang siswi dari SMKN 1 Sekayu.
Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPT PPA Kabupaten Musi Banyuasin, Halimah, S.H. dengan menghadirkan berbagai pihak terkait guna mencari penyelesaian terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit PPA Polres Musi Banyuasin, perwakilan guru dari SMKN 1 Sekayu, serta wali dari siswi SMKN 1 Sekayu.
Mediasi dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin serta di lingkungan SMKN 1 Sekayu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait, memberikan pendampingan kepada korban, serta mencari solusi secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam kesempatan tersebut, UPT PPA Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak yang menghadapi permasalahan hukum maupun sosial.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai melalui musyawarah. Kesepakatan damai ini diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi semua pihak, sekaligus menjaga kondisi psikologis anak serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh siswa.
(Enismiyana)









