Kabarreskrim.net // Padangsidimpuan
Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasyah Aliah Negeri (MAN) 2 Kota Padangsidimpuan LH diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para murid dan atau orang tua murid.
Dugaan “Pungli” tersebut ditengarai bermoduskan pungutan uang SPP dari para murid atau orang tua murid.
Besaran jumlah dugaan “Pungli” tersebut ditengarai mencapai Rp.100.000/siswa -siswi tiap bulannya, pada tahun 2024-2025.
Berdasarkan keterangan beberapa orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media ini mengatakan bahwa dulu uang SPP yang dipungut MAN 2 Padangsidimpuan masih sekitar Rp.50 ribu persiswa perbulannya. Dimana pada saat itu sekolah SLTA sederajat belum menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Namun anehnya, saat ini ketika sekolah MAN 2 Padangsidimpuan telah menerima dana BOS, pungutan SPP-nya pun kok makin bertambah,” ungkap orang tua siswa.
Kepala Sekolah MAN Padangsidimpuan berinisial LH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp 2/9/2025 hingga artikel ini dikirim ke meja redaksi diduga memilih bungkam.
Adapun konfirmasi yang di pertanyakan kepada Kepsek MAN 2 Padangsidimpuan melalui WA adalah :
Apa dasar pihak MAN 2 Padangsidimpuan dalam melakukan pungutan tersebut ?.
Kemana saja penggunaan SPP tersebut ?.
Apakah setiap penggunaannya diberikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada semua orangtua Siswa/i ?.
(Adi MH)









