Kabarreskrim.net // Jakarta
Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan tiga orang saksi dari pihak perusahaan label music PT Arga Media Indonesia (AMI) dan dua pencipta lagu asal Aceh Barat dan Papua Barat atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta yang patut diduga dilakukan oleh terlapor inisial MM.
Pemeriksaan para saksi korban dan saksi lain sebagai tindak lanjut laporan dan pengaduan Komisaris Utama PT AMI Ahmad Soleh No : W9.KL.01-0.02-LP th 2025 tangal 2 Agustus 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Kantor Wilayah Provinsi Lampung Benny Daryono kepada kuasa hukum pelapor Ahmad Soleh Komisaris Utama PT AMI Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., CLAd., CLC., CCM, CMT., melalui pemberi tahuan surat elektronik Whatsap guna menangapi surat dari kantor hukum PT AMI yang dikirimkan sebelumnya kepada kepala Kanwil Hukum Wilayah Provinsi Lampung mengenai proses dan tindak lanut pelaporan dan pengaduan.
Penyidik analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Cucuk Wasisatihu, S.H., M.H.. kepada kuasa hukum, menyampaikan surat undangan kepada pelapor, dan tiga orang saksi, dua diantaranya pencipta lagu Sa Cemburu dan Nan Ko Paham dari Aceh Barat dan Papua Barat dan sekaligus mengirimkan surat tanggapan secara elektronik dari kepala Kanwil Hukum Provinsi Lampung. Kepada wartawan kuasa hukum Komisaris Utama PT AMI Edi Ribut Harwanto, saat ditemui diruang kerjanya, dikampus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro tadi pagi (20-10), mengatakan, bahwa benar bahwa hari Kamis (23-10) saksi pelapor dan pencipta lagu akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kantor Kanwil Hukum Wilayah Provinsi Lampung.
Penyidik telah memberikan infomasi dan mengirimkan surat panggilan undangan kepada empat saksi, dua saksi korban dari perusahaan PT AMI dan dua pencipta lagu Maulana Ahmad dari Banda Aceh dan Mahfudz Hadi Maulana dari Papua. Kedua saksi pencipta lagu Sa Cemburu dan Nan Ko Paham sudah berada di Lampung dan siap untuk hadir dalam rangka pemeriksaan lanjutan untuk proses hukum .
selanjutnya Kata Edi Ribut Harwanto, yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro ini, bahwa proses hukum melalui Kanwil Hukum Provinsi Lampung, merupakan upaya hukum yang tengah dilakukan, karena terlapor merasa tidak bersalah dan melakukan pembelaan diri yang menurut penelitian saya tidak masuk akal.
Dua lagu Sa Cemburu dan Nan Ko Paham yang diciptakan oleh kedua pencipta, telah di alihkan hak ekonominya kepada label music PT AMI, namun terlapor tanpa izin mengunakan kedua lagu tersebut secara komersil di sarana digital dan aggregator untuk mencari keuntungan sendiri.
Hal itu secara langsung merugikan pihak PT AMI selalu pemegang hak ekonomi. Selain itu juga terlapor juga menurunkan konten lagu milik PT AMI tanpa izin yang hal itu juga merupakan pelanggaran hukum serius yang harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum dan sanksi ekonomi.
Kami memiliki bukti bukti yang otentik terhadap dua lagu yang terlah di daftarkan ke DJKI secara resmi dan ada bukti kontrak kerja sama antara pencipta lagu dan label music PT AMI selaku pemegang hak ekonomi selama lima tahun kedepan. “Kami sudah serahkan semua barang bukti ke penyidik dan selanjutnya untuk diproses secara hukum.
Jika nanti proses mediasi tidak tercapai, maka kami meminta akan proses hukum selanjutnya untuk dilimpahkan kasus ini ke penyidik Polda Lampung untuk proses pidananya selanjutnya. Hal ini sebagai upaya akhir, jika tidak ada titik temu saat proses mediasi gagal dilaksanakan. Saat ini, setelah memeriksa lanjutan para saksi korban dan saksi dari pihak pencipta lagu, penyidik akan akan melakukan pemeriksaan terlapor dan harapan kami saat pemeriksaan terlapor dilakukan mediasi langsung agar ada kepastian hukum terkait ganti rugi yang kami mohonkan kepada penyidik,”kata Edi Ribut Harwanto.
Didepan kuasa hukum Komisaris Utama PT AMI Ahmad Soleh, Mahfudz Hadi Maulana penciptanya lagu Nan Ko Paham asal Papua Barat, mengaku, siap untuk dimintai keterangan olen penyidik Kanwil Hukum Wilayah Provinsi Lampung,Demi menjaga marwah pencipta lagu yang sering menjadi korban pembajakan lagu secara digital, pihaknya mendukung PT AMI untuk melakukan proses hukum. Lagu yang saya ciptakan telah kami serahkan hak pengelolaan hak ekonomi kepada label music PT AMI selama lima tahun kedepan. Sehingga jika ada yang mengunakan lagu saya, maka harus izin kepada PT AMI. Jika, mengunakan lagu saya tanpa izin PT AMI maka itu adalah sebuah pelanggaran hukum yang harus dip roses secara hukum. “Saya jauh jauh dari Papua Barat dating ke Lampung untuk membantu tegaknya hukum hak cipta dan dapat melindungi karya karya kami.
Jangan memakai lagu saya “Nan Ko Paham” , jika tidak ada izin resmi dari PT AMI. Di youtube lagu saya sudah ditonton 24 juta dan banyak di cover penyanyi penyanyi lain.
“Saya siap untuk hadir menjalani pemeriksaan di Kanwil Hukum Provinsi Lampung,”kata Mahfudz Hadi Maulana. Hal senada juga dikatakan pencipta lagu Sa Cemburu Maulana Ahmad, ia mengaku juga siap untuk dilakukan pemeriksaan di kanwil Hukum Provinsi Lampung.
Lelaki asal Aceh Tengah Provinsi Aceh ini juga mengaku sudah berada di Lampung dan sedang bersama pencipta lagu Mahfudz Hadi Maulana di rumah label music PT AMI,”kata Maulana Ahmad.
Ditempat terpisah Komisaris Utama PT AMI Ahmad Soleh mengaku, akan terus melakukan penegakan hukum atas pengunaan lagu tanpa izin dan menurunkan konten lagu juga tanpa izin, karena kami sebagai pemegang hak ekonomi dari kedua lagu tersebut, maka secara hukum kami juga punya hak untuk melindungi hak hak hukum terhadap semua konten yang kami miliki, termasuk lagu Nak Ko Paham dan Sa Cemburu hak ekonomi dikelola oleh lebel kami.
“proses hukum ini tetap kami teruskan sampai ada ganti rugi secara ekonomi yang harus dipertanggung jawabkan oleh terlapor,”kata Ahmad Soleh.(Rudiyansah)