Kabarreskrim.net // Inhil
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Indragiri Hilir, Jalan Prof. M. Yamin, S.H. No. 5, Tembilahan, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini merupakan yang ketiga ditahun 2025 tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Tembilahan terhadap sejumlah perkara yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Aksi ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tegas, khususnya terhadap tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
• Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 418,1 gram,
• Narkotika jenis ganja sebanyak 25,07 gram,
• Narkotika jenis ekstasi sebanyak 175 butir,
• Barang elektronik sebanyak 11 unit,
• Timbangan 8 buah, gunting 4 buah, bong 1 buah, parang dan alat lainnya 6 buah, serta
• Obat-obatan berbagai jenis sebanyak 120 item.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 24 perkara pidana, yang mayoritas merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara merusak, membakar, dan mengubur barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi PAPBB Maiman Limbong, S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Arico Novisaputra, S.H. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tuntas serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi penegakan hukum dan memastikan seluruh barang sitaan yang telah diputus pengadilan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan. Kami berkomitmen menjaga agar tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti serta memastikan keamanan masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar Nova Fuspitasari.
Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.
“Kejaksaan tidak hanya bertugas menindak, tetapi juga berperan dalam upaya preventif bersama instansi terkait. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Indragiri Hilir kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum, sekaligus mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.(Mhd)