Kecewa Dengan Kinerja Ojk Lampung Dan Bank Mandiri Kcp Daya Asri Dilaporkan Ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi  Lampung

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Lampung Timur

Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung kembali menjadi sorotan tajam. YAPERMA DPD Lampung secara resmi melaporkan OJK Lampung dan PT. Bank Mandiri Tbk (Persero) KCP Daya Asri ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung karena diduga tidak serius menangani laporan masyarakat terkait penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bacaan Lainnya

Aduan awal pada 30 Juli 2025 menyangkut dugaan pelanggaran berat: permintaan agunan tambahan untuk KUR dengan plafon hanya sampai Rp100 juta, serta dugaan pungli sebesar masing-masing Rp5 juta yang diduga dilakukan oknum pegawai bank terhadap debitur berinisial Ydk dan AHS. Bahkan terdapat laporan dugaan tindakan kekerasan verbal.
Namun respons OJK Lampung dianggap sangat mengecewakan karena hanya memberikan jawaban normatif dengan memindahkan masalah ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tanpa langkah investigatif.

“Untuk dugaan seberat ini, OJK tidak bisa hanya menjadi operator aplikasi. Kami butuh pengawasan, bukan sekadar formalitas. Ada pelanggaran SOP, dugaan pungli, dan permintaan agunan tambahan yang jelas-jelas dilarang. Ini bukan hal kecil,” tegas Yusprian Andri, Ketua DPD YAPERMA Lampung.

Karena pengaduan tidak ditangani secara memadai oleh OJK, YAPERMA mengajukan laporan resmi ke Ombudsman RI Lampung pada 19 September 2025. Setelah melalui tahapan verifikasi formil dan materil, Ombudsman menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) pada 23 Oktober 2025.
Tak lama kemudian, pada 17 November 2025, tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung turun langsung ke Tulang Bawang Barat untuk melakukan investigasi lapangan, mendengarkan keterangan debitur, dan memeriksa bukti-bukti.

“Langkah cepat Ombudsman Lampung patut diapresiasi. Mereka hadir, turun, dan memeriksa. Ini kontras dengan sikap OJK yang terkesan tidak progresif,” ujar Yusprian.

Banyak oknum Bank Masih “Bermain” dalam Penyaluran KUR
Dalam pernyataannya, YAPERMA menilai praktik permintaan agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta masih banyak ditemukan di Provinsi Lampung. Padahal aturan pemerintah sangat jelas: KUR hingga Rp100 juta tidak boleh diminta agunan tambahan, dan setiap pungutan di luar ketentuan resmi adalah pelanggaran hukum.
Kami mendesak OJK memperkuat pengawasan dan tidak menutup mata terhadap praktik nakal yang merugikan masyarakat kecil. Kalau pengawasan longgar, maka pelanggaran akan terus berulang,” tegas Yusprian.

YAPERMA menambahkan bahwa penegakan aturan menjadi kunci untuk memastikan bank patuh dan tidak seenaknya menekan debitur melalui syarat tambahan atau pungutan yang tidak sah. (YP)

Pos terkait

banner 728x90