Kayu Olahan Ilegal Marak Keluar dari Melawi Peredaran Kayu dari Sawmill di Melawi Polda Kalbar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Diminta Turun Tangan

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Melawi

KALBAR — Dugaan maraknya peredaran kayu dari sejumlah sawmill atau somil di Kabupaten Melawi menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diterima media lapangan terdapat dugaan kayu hasil aktivitas sawmill di wilayah Melawi dibawa keluar daerah untuk diperdagangkan.

Informasi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya **Polda Kalimantan Barat dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar**, untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap aktivitas peredaran kayu tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal-usul kayu, legalitas dokumen, proses pengangkutan, serta tujuan pengiriman kayu yang diduga dibawa keluar dari Kabupaten Melawi.

Media meminta Polda Kalbar dan Ditreskrimsus Polda Kalbar tidak hanya melakukan pemantauan terhadap aktivitas sawmill, tetapi juga menelusuri jalur pengangkutan kayu apabila ditemukan adanya pengiriman ke luar wilayah Melawi.

Dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pengecekan secara objektif dan transparan guna memastikan apakah aktivitas peredaran kayu tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kayu yang tidak memiliki dokumen atau berasal dari sumber yang tidak sesuai dengan ketentuan, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas dan dokumen dinyatakan lengkap serta sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar, informasi mengenai peredaran kayu di Kabupaten Melawi tidak menimbulkan kesimpangsiuran,

(Jon)

Pos terkait

banner 728x90