Kabarreskrim.net / / PALI, Sumatera Selatan
29 September 2026-Menyusul mengemukanya kembali kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial PN, serta desakan dari Komnas HAM hingga DPR agar perkara ini ditangani secara serius, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., Pimpinan Media RajawaliNews Perwakilan Sumatera Selatan, menyampaikan pernyataan tegas:
“Puluhan korban- sebanyak 28 warga telah melaporkan kerugian mencapai sekitar Rp 597 juta. Mereka meminta keadilan, bukan sekadar sidang etik yang bisa berakhir tanpa tanggung jawab pidana. Jika unsur pidana ada, maka harus diproses pidana. Jangan biarkan aparat yang diduga menyalahgunakan wewenang hanya dihukum secara internal, sementara rakyat yang dirugikan tidak mendapat keadilan.”
Eri Widosen menyoroti hal-hal mendesak berikut:
1. Kerugian nyata dan banyak korban Tidak kurang dari 28 warga mengaku menjadi korban dengan total kerugian mendekati Rp 600 juta. Pola perbuatannya serupa: meminta uang dengan alasan menyelesaikan perkara atau masalah yang sedang dihadapi warga.
2. Sidang etik tidak boleh menggantikan proses pidana Proses internal kepolisian itu penting, tetapi tidak cukup. Jika ditemukan unsur pemerasan, pemerasuan, atau penyalahgunaan wewenang, itu masuk ranah pidana dan harus diproses secara pidana.
3. Desakan dari Komnas HAM hingga DPR harus ditindaklanjuti Sudah ada perhatian dari lembaga tinggi negara. Ini bukan urusan internal semata, menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
4. Transparansi wajib dijunjung Masyarakat berhak tahu hasil pemeriksaan. Apakah hanya oknum yang menerima yang diperiksa, atau ada pihak lain yang juga terlibat? Proses harus terbuka dan menyeluruh.
5. Korban berhak keadilan penuh Jangan biarkan warga yang sudah dirugikan menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kepada pihak berwenang, khususnya Polda Sumsel, Irwasum, dan kejaksaan: perhatikan desakan rakyat PALI ini. Jangan biarkan kasus besar ini diredam hanya dengan sanksi administratif. Jika bersalah, tanggung jawabnya harus di hadapan pengadilan. Keadilan tidak boleh dikompromi.”
Eri Widosen mengajak seluruh elemen masyarakat dan rekan-rekan media di Sumatera Selatan: awasi proses ini, sampaikan fakta apa adanya, pastikan tidak ada yang menutupi atau memperlambat penegakan hukum. Kebenaran dan keadilan harus dijunjung tinggi.
( Ian )









