Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi. SH. MAP Amankan Seorang Pencurian Pipa Milik PT Medco 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Muba

Aksi pencurian serta pemberatan (Curat) terjadi di wilayah Kabupaten Muba. Kali ini, komponen industri milik PT Medco Energi menjadi sasaran. Seorang tersangka bernama Alek (20) Desa Babat Banyuasin, Kec Babat Supat, berhasil diamankan Polsek Lais atas dugaan pencurian yang terjadi pada Jumat, (20/06/24) sore di Cluster M PT Medco Energi, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais.

Bacaan Lainnya

Dari kejadian tersebut, tersangka Alek tidak beraksi sendiri. Ia dibantu oleh rekannya yang diketahui bernama Buaya (DPO). Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara melepas sejumlah peralatan penting dari instalasi industri, yakni lima buah valve dan dua set blind flange, menggunakan kunci pas. Selain itu, di lokasi kejadian juga ditemukan sebuah karung berisi puluhan baut dan mur yang diduga merupakan hasil curian.

Pihak perusahaan, yang dalam hal ini diwakili oleh Junaidi (58), warga Mess Security PT Medco yang menjadi korban langsung melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati adanya komponen yang hilang dari instalasi. Akibat pencurian ini, pihak PT Medco mengalami kerugian mencapai Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka Alek pada Senin, (30/06/25) sekitar pukul 20.00 WIB.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa dari hasil penjualan tiga buah valve curian, dirinya memperoleh uang sebesar Rp650.000, yang kemudian dibagi dua bersama rekannya. Alek mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp300.000.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi. SH. MAP membenarkan penangkapan tersebut.

“Alhamdulillah, tersangka sudah kita amankan. Untuk rekannya yang satu nya masih DPO. Saya menghimbau agar menyerahkan diri ke mapolsek”Ujar Kemas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka meliputi 5 (lima) buah valve, 2 (dua) set blind flange, 24 (dua puluh empat) buah baut dan mur (panjang ±20 cm), 16 (enam belas) buah baut dan mur (panjang ±10 cm), 12 (dua belas) buah baut dan mur (panjang < 5 cm).

Saat ini Kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tersangka akan diproses sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat dan perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di area industri yang memiliki peralatan bernilai tinggi dan rawan tindak kejahatan. (Enismiyana)

Pos terkait

banner 728x90