Kabarreskrim.net //Pekanbaru, Riau
Tambang galian C diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Namun dari pantauan tim media di daerah kec Rumbai barat ,Pekanbaru,Riau terlihat banyak lokasi tambang galian C dengan alat berat yang sedang bekerja, dan sangat disayangkan tambang galian C ini tidak memiliki izin usaha yaitu Izin Galian C” kini disebut dengan “Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan” atau “Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)” untuk kebutuhan yang lebih spesifik.
Untuk mengkonfirmasi dari temuan tim media ini maka tim media menemui pejabat yang berwewenang, dalam hal ini tim media menemui Kasi Trantib kec. Rumbai barat yang saat ini dijabat oleh Karisman.
Kasi Trantib Karisman menyatakan bahwa galian C yang ada di daerah Rantau panjang cuma galian C milik dr. Zulmaeta yang memiliki izin dan itu sudah beliau konfirmasi ke lurah Rantau panjang, Rumbai barat,sementara tambang galian C yang lainnya tidak memiliki izin.
Sebagai Kasi Trantib Rumbai Barat beliau sudah mendatangi dinas pertambangan dan energi provinsi Riau untuk berkonsultasi mencari solusi dalam menindak para penambang galian C yang tidak memiliki izin di wilayah hukum Rantau panjang, Rumbai barat.
Selain mendatangi dinas pertambangan dan energi provinsi Riau, beliau juga sudah melayangkan laporan ke Satpol PP Rumbai Barat karena Satpol PP adalah sebagai penegakan PERDA dan ada bukti surat laporan tersebut, namun saat tim media meminta untuk memperlihatkan surat bukti laporan, kasi Trantib Karisman tidak bisa menunjukkannya karena petugas yang mengurus surat menyurat tersebut sedang cuti.
Tim media menanyakan apa tindakan dari dinas pertambangan dan energi provinsi Riau dan Satpol PP dalam menangai masalah galian C yang ada di Rantau panjang,Rumbai barat.
Karisman menyatakan bahwa pihak dinas pertambangan meminta beliau untuk mengejar izin dari para penambang galian C tersebut.
Beliau menyatakan bahwa penambang galian C di Rantau panjang ada sebagian yang bekerja secara manual, bagaimana mereka akan mengurus izin dengan biaya 150jt, dari mana mereka mendapatkan dananya.
Beliau juga mengusulkan ke dinas pertambangan dan energi provinsi Riau untuk membentuk koperasi bagi penambang galian c yang saat ini ada 5 tambang galian C, dengan dibentuknya koperasi ini maka bisa memiliki 1 izin usaha saja atas nama koperasi, tetapi dinas pertambangan menolak usulan beliau tersebut.
Karena solusi yang karisman coba usulkan ditolak dinas pertambangan maka beliau meminta tindakan tegas dari dinas pertambangan kalau memang tidak ada izinnya haruskah tambang galian C ini di tutup semua di wilayah Rantau panjang, Rumbai barat, dan dinas pertambangan menyatakan jangan ditutup dengan alasan jika tambang galian C ditutup maka bisa berdampak pembangunan di kota Pekanbaru terhambat, dinas pertambangan tetap meminta Kasi Trantib Rumbai barat Karisman untuk terus mengejar izin usaha para penambang galian C tersebut.
Untuk tindakan dari Satpol PP setelah laporan dilayangkan Kasi Trantib Rumbai Barat, sampai saat ini beliau belum mendapatkan info petugas Satpol PP melakukan tindakan apapun untuk permasalahan tambang galian C yang ada di Rantau Panjang.
Selain di Rantau Panjang Rumbai barat tim media juga menemukan lokasi tambang galian C di Muara fajar timur sedang beroperasi menggunakan alat berat, Kasi Trantib karisman menyatakan bahwa beliau belum mengecek sampai ke lokasi Muara fajar Timur namun untuk lokasi di Rantau Panjang beliau sudah cek semua tambang galian C tersebut.
Sebagai Kasi Trantib saya sudah menjalankan tugas saya, menjajaki dan mengumpulkan data tambang galian C serta melaporkan ke pihak yang berwewenang tetapi sampai saat ini belum ada tindakan.
Karisman juga meminta tim media untuk dapat berkonsultasi juga dengan polsek setempat tentang tambang galian C ini berharap ada tindakan dari polsek semisalnya kalau memang galian c ini harus di tutup atau ada solusi lain maka mari kita adakan pertemuan dan bermusyawarah, saya akan undang sekcam, tokoh masyarakat jika memang harus menolak adanya tambang galian C di daerah Rumbai barat ini, imbuhnya.
Kasi Trantib Rumbai barat Karisman berharap dinas pertambangan,walikota dan instansi terkait bisa memberikan solusi bagi para penambang galian C, kalau memang harus di tutup karena merusak lingkungan maka di tutup seluruhnya namun jika tidak, maka permudah untuk menerbitkan izin usahanya. ( Tim )









