Kabarreskrim.net // Muba
Pada Hari Sabtu Siang,04-10-2025 14:00 Kanit Reskrim Polsek Sekayu Menerima Laporan pengaduan masyarakat melalui telepon.
Telah terjadi Pemerasan Terhadap Sopir Mobil Truk atas nama Andi yang di lakukan oleh diduga pelaku An Efendi.
Di Dusun Lumban Jaya Desa Lumpatan II Kec.Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin
Seorang Sopir Truk menelpon Kanit Reskrim Polsek Sekayu tentang adanya pemerasan di Dusun Lumban jaya m, sehingga mohon agar pihak aparat dapat segera mengamankan Di duga pelaku yang melakukan pemerasan tersebut.
📌 Laporan Masuk untuk Ditindaklanjuti
📞 Pelapor: +62 823‑7702‑19XX
📅 Tanggal: 04-10-2025 14:00
📝 Jenis: Informasi
📝 Perkara: LAPORAN PEMERASAN
Dengan sigap Kanit Reskrim Polsek Sekayu langsung menghubungi sopir truk bernama Andi pada Hari Sabtu,Tanggal 04 Oktober 2025 Pukul 14.00 WIB di Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin.
Setelah mendapatkan laporan melalui Telepon, Personil Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin dengan sigap langsung menghubungi pelapor untuk konfirmasi terkait laporan yang di adukan.
Menurut keterangan pelapor, tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wib Telah di lakukan Pemerasan yang di lakukan oleh di duga pelaku An Efendi.
Kemudian personil Polsek Sekayu mengamankan di duga pelaku pemerasan tersebut.
Upaya yang telah dilakukan :
Menghubungi pelapor;
Mendatangi tempat kejadian di duga terjadinya aksi pemerasan
Personil piket fungsi Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin dengan sigap sesuai dengan SOP menindak lanjuti dumas yang dilaporkan melalui telepon.
“Sopir mobil truk sangat berterima kasih banyak kepada Kanit Reskrim Polsek Sekayu dan Personil Kapolsek Sekayu sudah bertindak cepat untuk merespon pengaduan dari masyarakat sehingga pemerasan dapat di amankan langsung oleh personil Polsek sekayu,” Ujar Andi.
Diduga seorang lelaki Pemerasan atas nama Efendi meminta maaf sedalam-dalamnya terhadap sopir mobil truk atas nama Andi apa yang beliau lakukan kepadanya, Efendi tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu jika beliau mengulanginya siap untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
Demikian laporan yang dapat Kami laporkan untuk perkembangan yang akan datang kami sampaikan lebih lanjut. (Enismiyana)