K3S Kebun Tebu Berikan Tanggapan Singkat Soal Penarikan Uang Komite Di SDN 1 Purajaya

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Lampung Barat

Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penarikan uang komite sebesar Rp150.000 di SD Negeri 1 Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu, pihak Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kebun Tebu akhirnya memberikan tanggapan.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh tim media (Supingi) selaku Ketua K3S SD Kecamatan Kebun Tebu, memberikan jawaban singkat, “Koordinasikan saja dengan komite dan kepala sekolah aja, Pak.”

Namun, tanggapan singkat tersebut menimbulkan tanda tanya. Tim media menilai pernyataan itu tidak memberikan kejelasan mengenai sikap resmi K3S terkait adanya dugaan pungutan komite di SDN 1 Purajaya yang sebelumnya ramai diberitakan.

Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan adanya penarikan dana komite sebesar Rp150.000 per siswa, padahal Gubernur Lampung telah menegaskan larangan segala bentuk pungutan di sekolah negeri, terutama pada jenjang pendidikan dasar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah dan ketua komite SDN 1 Purajaya belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh tim media.

Kasus ini menambah sorotan terhadap dunia pendidikan di Lampung Barat, terutama terkait transparansi dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah provinsi dalam menghapus segala bentuk pungutan di sekolah negeri. (Dedi SK)

Pos terkait

banner 728x90