Kabarreskrim.net // Probolinggo
Seorang warga Kelurahan Jrebeng Wetan, Kota Probolinggo, Joko Waras, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial (M) ke Polres Probolinggo Kota atas dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah. Laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/248/VIII/2025/SPKT.
Kasus ini bermula ketika Joko menyepakati pembelian tanah seluas 290 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, dengan harga Rp500 juta. Kesepakatan jual beli terjadi pada 14 Juni 2022 dengan sistem pembayaran bertahap.
Dalam prosesnya, Joko telah membayar total Rp300 juta, yang terdiri dari Rp200 juta ditransfer langsung ke rekening terlapor dan Rp100 juta ke rekening seseorang berinisial S.H.
Menurut Joko, pembayaran kepada S.H. dilakukan karena yang bersangkutan mengklaim memegang sertifikat tanah, disertai pengakuan bahwa pihak terlapor memiliki utang kepadanya.
(S.H) mengatakan sertifikat ada di tangannya, dan saya percaya karena saya juga menerima bukti berupa foto bahwa ibu yang bersangkutan berada di kantornya di Jalan Mastrip, depan pom bensin,” ujar Joko saat ditemui wartawan.
Namun, pada Juli 2025, Joko mengaku dikejutkan oleh informasi bahwa tanah yang telah ia bayar sebagian tersebut ternyata sudah dijual ke pihak lain, yakni seorang pengusaha Gaharu berinisial A, tanpa pemberitahuan atau konfirmasi sebelumnya. Lebih mengecewakan lagi uang muka yang telah dibayarkan tidak dikembalikan.
“sebelum tanah tersebut terjual ke pihak laen,Saya sudah bilang kalau tanah tersebut mau dijual ke orang lain, saya ikhlas. Tapi uang saya tolong dikembalikan. Tapi nyatanya malah dijual diam-diam dan uang saya tidak mendapatkan kejelasan” tegasnya.
Merasa dirugikan secara materiil dan moral, Joko pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pihak Polres Probolinggo Kota membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Pemanggilan terhadap para pihak yang terkait akan segera dijadwalkan. (Fredo)