Jalan Umum di Pakai kepentingan Pribadi selama 3 Hari. Apa kah desa Wiyono dan Kepolisian memberikan Ijin atau orang berkuasa.

banner 728x90

Jalan Umum di Pakai kepentingan Pribadi selama 3 Hari. Apa kah desa Wiyono dan Kepolisian memberikan Ijin atau orang berkuasa.

Kabarreskrim – Pesawaran jalan Umum yang di pakai masyarakat Milik pemerintah Kabupaten pesawaran di pakai Kepentingan pribadi alias hajatan selama kurang lebih 3 hari. Padahal jelas siapa pun yang menggunakan jalan Umum untuk kepentingan pribadi harus berizin atau memiliki ijin dari kepolisian.( 15/5)

Menurut UU No.22 Tahun 2009 pengguna jalan untuk kepentingan pribadi ( Hajatan atau Pesta)

Syarat menggunakan jalan umum berdasarkan ketentuan umum Wajib mengajukan izin ke Polsek setempat paling lambat 7 hari sebelum acara.

Dari beberapa warga pengguna jalan keberatan terhadap penutupan jalan desa Wiyono tepatnya di Tamansari kecamatan gedong tataan kabupaten pesawaran.

Seharus nya pihak pengguna jalan umum yang menutup akses lebih mengutamakan pengguna jalan ketimbang kepentingan pribadinya.

Sangat miris pengguna jalan mengungkapkan pernah pas ada warga yang melintas menggunakan kendaraan mobil di suruh nunggu lama dan di tegur baik naik ” maaf pak bisa lewat sebentar ” ungkap warga , jawab yang punya hajat sabar kenapa kan di liat lagi sibuk . Jawaban yang ketus tidak mencontohkan selaku orang tua yang sudah berumur.

Kalau sampai masyarakat yang kaya atau mampu semaunya menutup jalan tidak pernah mengindahkan kepentingan umum mau jadi apa desa Wiyono ini kalau pejabat nya berpihak kepada orang berduit dan berkuasa.

Mohon kepada kepala desa Wiyono serta camat gedong tataan dan Polres Pesawaran agar bisa menertibkan mana yang hak pengguna jalan dan mana hak kepentingan pribadi tandas warga Tamansari. ( Pin)

Pos terkait

banner 728x90