Kabarreskrim.net // Lampung Selatan
Jajaran Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Terjadi Di Tambak Udang PT Anesta Agung Desa Batu Balak Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, S.H. mengatakan, tiga orang pelaku berinisial MA (36), AS (28), dan AR (25) diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ketiga pelaku merupakan karyawan harian di lokasi tambak. Mereka diduga melakukan penggelapan bahan bakar jenis solar industri milik perusahaan dalam jumlah besar,” ujar Kapolsek, Rabu (12/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen PT Anesta Agung melaporkan kehilangan stok bahan bakar solar yang tidak sesuai dengan data audit. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ditemukan selisih sebanyak 1.992 liter solar industri dari gudang penyimpanan.
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu memanfaatkan posisi mereka di tambak untuk mengalihkan sebagian bahan bakar yang seharusnya digunakan untuk operasional,” jelas Sulyadi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Dua jeriken berisi 60 liter solar, Bukti audit perusahaan dan Rekapan pembelian bahan bakar.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Sulyadi.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Ia juga mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah hukum Kalianda untuk memperketat pengawasan terhadap aset internal. (Rudiyatmoko)









