Kabarreskrim.net //Pekanbaru
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen nyata dalam melakukan pembersihan internal. Melalui upacara resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolda Riau, Kamis (29/1), sebanyak 12 personel resmi dilepas dari korps Bhayangkara karena terbukti melakukan pelanggaran kategori berat.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., dan dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polda Riau. Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi tegas (punishment) terhadap anggota yang mencoreng citra kepolisian.
Kapolda Riau, yang akrab disapa Herimen, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah pahit namun krusial demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat, terutama narkotika dan tindak pidana serius lainnya,” tegas Irjen Herry dengan nada bicara mendalam.
Berdasarkan data yang dirilis, ke-12 personel yang di-PTDH tersebut adalah Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, merinci bahwa pelanggaran yang dilakukan para mantan personel tersebut mencakup berbagai aspek hukum, di antaranya:
Disersi (meninggalkan tugas tanpa izin).
Penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin dan profesionalisme. Kami ingin memastikan bahwa personel yang melayani masyarakat adalah mereka yang bersih dan berintegritas,” ujar Kombes Pandra.
Apresiasi dan Partisipasi Masyarakat
Di sisi lain, Irjen Herry Heryawan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kinerja Polri. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan oknum yang menyimpang melalui QR Code pengaduan Propam atau Call Center Polri 110.
Meski bertindak tegas terhadap pelanggar, Kapolda tetap memberikan ruang apresiasi yang luas bagi personel yang berprestasi. “Jangan hanya melihat pelanggaran, kebaikan dan prestasi anggota di lapangan juga perlu kita sampaikan sebagai motivasi bagi yang lain,” tutupnya.( AS )









