Iuran JKN Gaji Guru ASND Dan PPPK Penerima TPG Dipotong 1 Persen 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Bungo

Ribuan Aparatus Sipil Negara(ASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bungo dipotong satu persen dari gaji untuk iuran wajib.

Bacaan Lainnya

Hal ini terbukti dengan beredarnya surat edaran dari Dikbud Bungo yang dibuat pada tanggal 7 Agustus 2025 dengan no surat S 000/2/VII/DIKBUD/2025.

Dalam surat tersebut berbunyi adanya surat dari BPJS kesehatan no 1538/II-08/0725 tanggal 17 Juli 2025 perihal iuran wajib 1 persen PPU -PN Komponen Tunjangan guru.

Surat dengan tembusan Bupati, Inspektur dan BPKAD Bungo juga tertulis pada ayat 2 tunjangan guru ASND PNS dan PPPK untuk triwulan 1 tahun 2025 telah disalurkan langsung tanpa adanya pemotongan iuran wajib 1 persen JKN yang menjadi kewajiban peserta sesuai dengan peraturan Presiden no 75 tahun 2019 dan Permendagri no 70 tahun 2020.

Oleh karena hal tersebut di atas maka kami sampaikan kepada seluruh guru ASND dan PPPK penerima tunjangan penghasilan (TPG) dilingkungan pendidikan dan kebudayaan bungo untuk membayar iuran wajib 1 persen JKN triwulan 1 tersebut melalui gaji bulan September tahun 2025.

Banyak para guru sekolah tidak mengetahui pemotongan tersebut dan menduga BPJS naik.

Salah satu kepala sekolah Dasar ketika diminta informasinya mengatakan tidak mengetahui adanya iuran tersebut sembari meminta agar namanya tidak disebut kan berkomentar tidak mengetahui dan belum pernah melihat surat edaran tersebut.

“Sayo dak tau ga pernah cek gaji mungkin ado tapi la tahapus,” katanya.

Sama hal nya dengan pengakuan salah seorang kepala sekolah di kecamatan pelepat ilir.

Pria yang juga pengurus PGRI ini juga tidak mengetahui surat edaran tersebut karena tidak begitu penting dan setelah melihat selisih gaji pada bulan agustus dan September ternyata tidak berkurang, justru guru PPPK yang terpotong hampir mencapai Rp 100 ribu.

“Ini ga terpotong sama dengan bulan Agustus, malah PPPK yang terpotong hampir seratus ribu ini,” Katanya.

Berbeda dengan pengakuan salah satu Kepala sekolah SD dilingkungan Muko muko Bathin VII.

Ketika media mempertanyakan di ruang kerjanya mengatakan telah dipotong gajinya satu persen pada bulan September.

“Iyo tu ado dipotong kami dipotong 9O ribuan,” Katanya.

Seorang kepala sekolah Dasar dari kecamatan pelepat juga mengatakan hal yang sama, sembari meminta agar identitasnya dirahasiakan telah mendengar surat itu dari para guru dan gaji pada bulan September telah terpotong melalui auto debet karena adanya surat edaran dari BPJS kesehatan dan diteruskan ke kabupaten Bungo dan tidak mengetahui persis surat edaran tersebut.

“Iyo ado dengar karena TPG tewe satu belom terpotong makanya dipotong gaji bulan ini (bulan 9)informasi yang kudengar BPJS naik, tapi ga tau lah,” Katanya.

Banyak warga beranggapan adanya pemotongan ganda antara pusat dengan kabupaten sebab gaji ASN pada bulan Januari sampai maret 2025 telah dipotong oleh BPJS kesehatan dikarenakan iuran tersebut wajib dibayar dan langsung dipotong.

Diketahui adanya pemotongan TPG guru berdasarkan imbauan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pembayaran iuran JKN bagi guru ASND tahun 2025 dari menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI no 12528/MDM.a/PR . 06.00/2025 dan surat dari BPJS kesehatan no 1539/II . 08/0725 mengenai kewajiba n IW 1 persen PPU PN komponen Tj guru dan pemotongan TPG guru untuk iuran JKN (BPJS KESEHATAN) pada bulan September 2025 akan terjadi sebagai bagian dari pembayaran iuran triwulan (TW) 1 tahun 2025 yang belum dipotong sebelumnya.

Potongan 1 persen hanya dilakukan satu kali pada bulan september 2025, karena tahun ini TPG dicairkan langsung dari pusat ke rekening guru, sehingga pembayaran iuran BPJS kesehatan TW 1 baru dapat diselesaikan pada bulan tersebut melalui pemotongan gaji/TPG.

Untuk kepentingan pemberitaan jumlah guru ASND dan PPPK Bungo yang dipotong media mencoba menemui dinas terkait untuk mencari informasi, namun tidak membuahkan hasil, sebab menurut pengakuan plt kabid GTK Isnaini jumlah guru adalah rahasia negara dan menyarankan agar membuat permintaan secara tertulis.

“Ga bisa karena rahasia negara itu, coba minta ke kadis secara tertulis coba abng ke ajukan surat resmi baru bisa kami kasi,” katanya diruang kerjanya (10/9/2025).

Menanggapi hal tersebut Kadis Dikbud kabupaten Bungo Endy S. Pd. MM di ruang kerjanya mengatakan tidak bisa menjawab sepenuhnya disebabkan pada saat rapat mengenai pemotongan TPG bersama BPJS kesehatan kabupaten Bungo tidak berada di tempat.

“Saya tidak bisa menjawab sepenuhnya karena saya lagi dinas luar,” katanya.

Lebih lanjut Endy mengatakan apabila ada kendala atau permasalahan yang terjadi agar mempersilahkan bertanya langsung kepada yang berwenang tidak langsung kepada media.

“Kalau ada masalah silahkan guru tanyo langsung atau bila perlu datang kesini kami siap melayani dan terbuka kok,” pungkasnya.

Di tempat yang sama BPJS kesehatan cabang Muara Bungo melalui bendahara menjelaskan di didepan media bahwa BPJS kesehatan tidak naik dan kenaikan bukan wewenang BPJS melainkan keputusan pemerintah.

“Itu tidak betul pak,” Katanya.

Karina juga mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden (perpres) gaji pokok, tunjangan anak tunjangan istri, TPP, dan TPG pada tahun sebelumnya telah dipotong.

“Pada tahun 2025 ada kebijakan langsung dari pusat telah diberikan langsung kepada guru tanpa adanya pemotongan pada triwulan satu (TW 1) dan pemotongan satu persen telah memenuhi aturan,” Pungkasnya.

Wanita muda ini juga memberikan bukti penerimaan negara dari kementrian keuangan data pembayaran. (Resman)

Pos terkait

banner 728x90