IFS Sebut Oknum Jaksa Inisial YZ Terima Aliran Pengutipan Alokasi Dana Desa TA 2023 Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Jawab Begini

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Sumatera Utara

Dalam kasus pengutipan anggaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.962.500.000, IFS mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menyebutkan dalam nota pembelaan (Pledoi) pribadinya diruang cakra utama pengadilan Tipikor Medan pada, 10/9/2025 Oknum Jaksa berinisial YZ menerima Rp.350 juta.

Bacaan Lainnya

Kemudian YZ sudah mengembalikan Rp.90 juta dengan cara tiga tahap melalui Kepala Desa Purbatua Muhammad Yusuf.

Dihubungi melalui WhatsApp Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kepada Kabarreskrim mengatakan, Siapa pun orang yang memberikan keterangan di persidangan baik sebagai Saksi, Ahli maupun Terdakwa dapat secara bebas tanpa adanya tekanan dari pihak manapun termasuk dari JPU dan tuntutan yg dibacakan JPU adalah petunjuk dan arahan dari Kejati Sumatera Utara sebagaimana prosedur yang berlaku.

Dan terhadap pledoi yang dibacakan oleh terdakwa tersebut akan ditanggapi oleh JPU didalam agenda persidangan Replik pada saat persidangan selanjutnya terhadap substansi yang ada hubungannya dengan Dakwaan dan Tuntutan, demikian yang bisa kami tanggapi bang, terima kasih, kata Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan.

Adapun konfirmasi meminta informasi dari awak media ini kepada Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Jimmy Donovan adalah :

Sebagaimana pemberitaan media terdapat pengakuan Terdakwa IFS kasus dugaan korupsi ADD Pemko Padangsidimpuan tahun 2033 pada fakta persidangan menyebutkan bahwa terdapat beberapa oknum pejabat di Kejari Padangsidimpuan mendapatkan aliran dana dari IFS , kira-kira apa pledoi pembelaan dari Kejari Padangsidimpuan atas tuduhan tersebut.

Dan apakah secara kode etik internal Lembaga Adhyaksa akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat dimaksud ?.

Sedangkan Kepala Desa Purbatua Muhammad Yusuf kepada wartawan, Jum’at (12/9/2025) di Kantor Desa Purbatua membenarkan bahwa YZ pernah tiga kali minta tolong kepadanya dan menitipkan uang untuk di sampaikan kepada IFS.

“Saat itukan IFS belum nampak nampak. Pertama saya berikan kepada anggotanya, tapi nominalnya saya kurang tahu, dan yang ketiga kalinya saya sampaikan kepada Istrinya nominalnya kalau gak salah Rp.30 juta,” ungkap Muhammad Yusuf.

“Sebagai manusia YZ minta tolong supaya saya sampaikan, ya saya sampaikan. Kepastian uang tersebut terkait apa, saya kurang tahu, pengakuan YZ kepada saya ada persangkutan atau hutangnya kepada IFS,” begitu saja, ucap Kades Purbatua.(Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90