KabarReskrim.Net //Subulussalam
Hasbullah, Ketua Komisi B DPRK Kota Subulussalam, melontarkan kritik keras terhadap Wali Kota Subulussalam H Rasyid Bancin (HRB) dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dinilai tidak menunjukkan komitmen serta gagal merealisasikan pembagian kebun plasma PT Laot Bangko sebagaimana telah disepakati dalam rapat resmi sebelumnya. Sabtu 6/02/ 2026
Ia mengungkapkan bahwa pada rapat resmi yang digelar pada November 2025 di Sekretariat GTRA Kota Subulussalam, telah ditegaskan komitmen PT Laot Bangko terkait kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU perpanjangan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021.
Dari total luas HGU sebesar 3.704,10 hektare, perusahaan memiliki kewajiban merealisasikan kebun plasma seluas ±740,82 hektare untuk masyarakat. Pembagian tersebut disepakati dalam dua klaster, yaitu:
Klaster I seluas ±488 hektare (488 bidang), dengan target realisasi paling lambat 31 Desember 2025.
Klaster II seluas ±252,82 hektare, dengan target realisasi paling lambat 30 Juni 2026.
Realisasi pembagian tersebut direncanakan melalui mekanisme penandatanganan MoU antara PT Laot Bangko dengan koperasi kebun plasma di kampung-kampung yang berhak menerima manfaat.
Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun realisasi pembagian kebun plasma tersebut kepada desa-desa penerima manfaat.
“jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Apa yang telah diputuskan dan disepakati secara resmi ternyata tidak dijalankan. Saya menilai Tim GTRA dan Wali Kota tidak menunjukkan komitmen serius. Jangan sampai rapat-rapat resmi hanya menjadi formalitas dan janji kosong kepada rakyat,” tegas Hasbullah.
Ia menegaskan bahwa ketidakrealisasian kebun plasma tersebut bertentangan dengan semangat reforma agraria dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka keberadaan Tim GTRA dikhawatirkan hanya menjadi simbol tanpa keberpihakan nyata kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Hasbullah juga menyoroti penggunaan anggaran Pemerintah Kota yang dikucurkan kepada Tim GTRA sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Menurutnya, anggaran tersebut belum menunjukkan hasil konkret terhadap realisasi hak masyarakat atas kebun plasma.
“Dana yang telah dikucurkan cukup besar, namun hingga kini belum terlihat hasil nyata. Jangan sampai masyarakat hanya diimingi-imingi tanpa kepastian. Ini menjadi persoalan etika dan tanggung jawab sebagai pejabat publik,” ujarnya.
Selain persoalan kebun plasma, Ketua Komisi B juga meminta kejelasan legalitas atas tanah eks HGU yang dibagikan kepada pesantren seluas kurang lebih 32,5 hektare. Ia mengingatkan agar tidak terjadi konflik hukum di kemudian hari antara pihak pesantren dan PT Laot Bangko akibat ketidakjelasan status hukum lahan tersebut.
Komisi B DPRK Kota Subulussalam menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat pemenuhan hak masyarakat atas kebun plasma dan mendesak Wali Kota serta Tim GTRA segera bertanggung jawab serta merealisasikan pembagian lahan sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku, demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat Subulussalam.
(Rinto)




