Kabarreskrim.net // Tebo
Hak ikan untuk hidup dalam konteks hak asasi manusia, sering kali tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi dapat diartikan sebagai hak untuk hidup dilingkungan yang sehat dan alami.
Ikan sebagai bagian dari ekosistim memiliki hak untuk hidup di habitat yang sesuai seperti laut, danau dan sungai yang bebas dari pencemaran dan kerusakan hak ini sejalan dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, namun hak hidup ikan di sungai rotan di Desa Lubuk Madrasah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo terancam punah.
Hal ini disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Lubuk Madrasah, saat ini setelah berdirinya Pabrik Kelapa Sawit(PKS) milik PT Porman Anugerah Sejati(PAS) ikan di sungai rotan sudah tidak ada lagi sama sekali karena tercemar limbah cair perusahaan tersebut.
“Dulu sebelum ada pabrik banyak induk induk yang mancing disiko tapi sekarang sudah ga pernah lagi , ikan nya lari karena cium limbah tu,” Katanya.
Lebih lanjut Hamzah berkomentar bahwa sungai rotan adalah warisan nenek moyang yang harus kami jaga dan lestarikan untuk kepentingan orang banyak, dan sekaligus meminta perusahaan tidak membuang limbah ke sungai tersebut karena sungai rotan adalah tempat mereka untuk mencuci, mandi maupun memasak namun saat ini tidak bisa dipergunakan lagi.
“Kami sudah meminta kepada PT biar limbah nya jangan mengalir ke sungai ko, tapi ngalir jugo,” katanya.
Karena permasalahan tersebut yang selalu terulang akibatnya warga susah untuk memperoleh air bersih, akhirnya RT O1 ini sepakat mendatangi kantor PT PAS bersama Kepala Desa, tokoh masyarakat dan warga untuk mencari solusi .
Dalam kesempatan tersebut pihak perusahaan menyambut mereka maka diadakanlah kesepakatan tertulis yang isinya ada 2 poin antara lain pihak perusahaan akan menyediakan air bersih dan tidak mengalirkan limbah ke sungai rotan.
Namun kesepakatan tersebut hanya isapan jempol semata, air bersih yang dijanjikan tidak sesuai dengan perjanjian, sebab dalam Perjanjian berbunyi akan mengalirkan air bersih ke pipa induk sepanjang 500 meter sehingga warga dapat mengambil dengan mudah di depan rumah masing masing, namun yang terjadi dilapangan hanya beberapa meter saja sehingga warga harus menyambung pipa lagi ke rumah dengan jauh dari titik sumur yang dibuat oleh perusahaan.
“Idak ado pipa sepanjang itu pak, pipa nya jauh dari rumah kami, kalau dekat ga papalah kami sambung pipa lagi untuk ke rumah,” Pungkasnya dengan nada kesal.
Diminta dinas terkait agar melindungi hak ikan di sungai rotan dan turun langsung kelapangan untuk meninjau air limbah PT PAS dan diduga mengandung limbah B3. (Resman)