Gunakan Nama Orang Lain Oknum Pengelola Pangkalan LPG 3 kg Jual Diatas HET Kapolres Lambar Harus Ambil Tindakan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Lampung Barat

Demi merauk keuntungan yang lebih besar Oknum pengelola Pangkalan LPG 3 kg Subsidi Telah berani Melangkahi aturan yang ditetapkan Oleh Pemerintah Pusat ( Pertamina ).

Bacaan Lainnya

Dengan Terpasangnya Sarana prasarana Pangkalan LPG 3 kg Subsidi atas nama NANDANG beralamat Cipta mulya kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, selanjutnya di Toko ASMIATI alamat Pura Jaya kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat.

Telah menjual LPG 3 kg Subsidi Dengan Harga Rp 22.000( dua puluh dua ribu rupiah ) Pertabungnya.

Saat awak media mendatangi Lokasi Pangkalan LPG Tersebut diatas, ASMIATI bersama Suaminya Mengatakan kepada awak media Bahwa Pengajuan Pangkalan Atas nama ASMIATI kepada Agen PT DESI BERSAUDARA belum Keluar ijin nya untuk sementara Dipasang dengan Atas nama NANDANG, dan pengelola pun Mengiyakan telah menjual LPG 3 kg Subsidi Dengan Harga Rp 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah ).

Dengan perihal tersebut Oknum pengelola Pangkalan LPG 3kg Subsidi Telah Berani Melangkahi aturan yang telah di tetapkan baik oleh pemerintah daerah maupun Pusat, dengan HET ( Harga eceran tertinggi ) sesuai SK Bupati Lampung Barat Rp 19.500 (Sembilan belas ribu lima ratus rupiah).

Padahal jelas Keputusan Bupati Lambar Nomor B/80/KPTS/07/2022 tentang penyesuaian harga. Yang langsung di sampaikan oleh KadisKopdag Lambar tri Umaryani.

Kami berharap kepada Kapolres Lampung Barat serta KadisKopdag Lambar menindak tegas Para pelaku karna sudah merugikan rakyat Lampung Barat. ( Anam )

Pos terkait

banner 728x90