Kabarreskrim.net // Medan
Ditreskoba Polda Sumatera Utara menetapkan Seorang Pria, berinisial GS alias Gompar dari Pelaku Peredaran Narkotika menjadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika, dan Sediaan Farmasi Ilegal, setelah terungkap peranannya peredaran barang haram dalam jumlah besar.
Kasus ini dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditreskoba/Polda Sumut, tertanggal 26 April 2025. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para Saksi, berinisial A alias Ali, I alias Ucok alias Kandar, dan AM alias Udin. Ketiganya diketahui mengangkut 30 Bungkus Plastik, Warna Ungu bertuliskan A+, bergambar Kura-kura Emas, diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 30 Kg, dan 20 Bungkus Plastik, Warna Hitam, diduga berisi 2.000 Pil Catridge Vape, Merk Wukong White Grape, sebanyak 2.000 Butir, diduga mengandung zat berbahaya Jenis Metomidate.
Barang tersebut dikendalikan GS alias Gompar, diketahui sebagai Pemilik Kapal Pukat Tarik, Warna Biru Hijau, Jenis Mesin Tianle 33 Hp, dan Satu Unit Ponsel, Jenis Android, Merk Nokia 105, Warna Abu-abu.
Untuk menjalankan aksinya, Gompar menjanjikan Upah, sebesar Rp. 90 Juta kepada Ketiga Saksi, masing-masing menerima Rp. 30 Juta. Dana Operasional pun diberikan melalui Istri Gompar.
Dari alat bukti yang disita, Penyidik Ditreskoba Polda Sumut, pada tanggal 30 April 2025 resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, dan menetapkan GS alias Gompar dari Pelaku menjadi Tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditreskoba, tertanggal 01 Mei 2025.
Penyidik telah melayangkan dua kali Surat Panggilan Pemeriksaan kepada Gompar, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Bahkan, keberadaannya kini tidak diketahui. Atas dasar itu, Penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa serta menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Gompar.
Dir Ditreskoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menerangkan komitmen Pihaknya memburu Tersangka harus tertangkap.
“Kami menetapkan GS alias Gompar sebagai Tersangka, namun karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, dinyatakan Gompar tercatat pada Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami menghimbau Gompar agar menyerahkan diri, dan kepada Masyarakat, mari bersama-sama membantu kepolisian memberikan informasi bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” sebutnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras. Polda Sumut semakin memperketat pengawasan jalur Peredaran Narkoba, dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. (Dharma)