Gebyar Pemutihan Pajak Sumbar 2025 Dimulai Warga Diimbau Manfaatkan Kesempatan Langka Hingga Akhir Tahun

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Padang

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali membuka ruang lega bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor 2025 resmi digulirkan mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini menjadi salah satu strategi Pemprov Sumbar untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung penerimaan provinsi.

Program pemutihan semacam ini terakhir kali digelar pada tahun-tahun sebelumnya, namun tahun ini dianggap lebih luas cakupannya. Pemerintah berharap, dengan kemudahan yang diberikan, ribuan kendaraan yang selama ini tidak aktif atau enggan membayar tunggakan dapat kembali terdata dan berkontribusi pada kas daerah.

Enam Keringanan Utama yang Ditawarkan
Berikut sejumlah insentif yang bisa dimanfaatkan masyarakat sepanjang periode pemutihan:

Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Pemilik kendaraan mendapatkan pembebasan 100 persen atas pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran kendaraan baru maupun mutasi keluar provinsi.

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pembayaran dihapus sepenuhnya, memberi ruang bernapas bagi wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran.

Bebas Denda SWDKLLJ
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun sebelumnya turut dihapus, sehingga biaya pelunasan semakin ringan.

Diskon 50 Persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Berlaku bagi kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi masuk dan pendaftaran di wilayah Sumbar.

Diskon 50 Persen Pokok PKB Angkutan Umum Barang
Ditujukan bagi armada angkutan barang yang belum memiliki atau tengah mengurus izin operasional, sehingga mendorong penataan kendaraan niaga.

Diskon 70 Persen Pokok PKB Angkutan Umum Penumpang
Insentif terbesar diperuntukkan bagi kendaraan angkutan penumpang yang juga belum mengantongi izin operasional, sebagai langkah mendorong legalisasi transportasi masyarakat.

Siapa Saja yang Berhak?
Program pemutihan ini berlaku bagi:

Wajib pajak perorangan
Badan usaha
Pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat
Dengan cakupan yang luas, Pemprov menargetkan partisipasi maksimal, terutama dari pemilik kendaraan yang telah menunggak dalam jangka panjang.

Layanan Pembayaran Diperluas
Untuk mempermudah akses, Bapenda menyiapkan berbagai kanal layanan, mulai dari Samsat di seluruh kabupaten/kota, Samsat Keliling, Drive-Thru, hingga Samsat Nagari. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Sementara untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), layanan difokuskan melalui Ditlantas Polda Sumbar.

Masyarakat dapat menghubungi Samsat Padang di 0822-8513-2198 atau melalui media sosial resmi @samsatpadang untuk informasi lanjutan.

Program ini menjadi momentum penting bagi warga Sumbar menjelang penutupan tahun. Pemerintah mengingatkan agar masyarakat tidak menunda hingga hari terakhir, mengingat antrean diprediksi meningkat. Dengan memanfaatkan pemutihan ini, pemilik kendaraan bukan hanya terhindar dari denda, tetapi juga membantu memperbaiki basis data kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah. (Endang S)

Pos terkait

banner 728x90