Gagalkan Pengiriman Daun Ganja Kering Seberat 93 Kg Dua Pelaku Diringkus Meski Berusaha Kabur Lewat Aksi Kejar

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Personel Satreskoba Polrestabes Medan ungkap kasus Narkotika, Jenis Ganja, seberat 93 Kg dari Jalan AH Nasution Medan, dengan aksi solid kejar para Pelaku yang mengendarai mobil. Petugas beraksi heroik menabrak kendaraan para Pelaku, dan menyita barang bukti, Jumat (14/08/2026).

Kasatreskoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., S.IK., M.IP., didampingi seluruh Perwira Satreskoba Polrestabes Medan, Jumat (21/08/2026), pagi menerangkan kasus ini terungkap operasi penggerebekan Sarang Narkoba dari Bantaran Rel Kereta Api Tembung awal Agustus 2026 lalu. Saat itu, Petugas sita barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Ganja, seberat 3 Kg, dan membekuk 3 Orang Pelaku.

“Pengungkapan ini hasil pengembangan dari operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan dari Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman Ganja jumlah besar ke Kawasan Tembung,” ucapnya.

Dari informasi yang diperoleh, Personel Satreskoba Polrestabes Medan lakukan pengintaian, mulai dari Kabupaten Dairi berbatasan Provinsi Aceh, sampai ke Kota Medan.

Petugas dapat identifikasi kenderaan pengangkut Narkoba itu, selanjutnya lakukan pengintaian kemana Narkoba diantar, dan siapa penerimanya.

Ketika di Jalan AH Nasution, Kota Medan, Petugas langsung menghentikan kenderaan para Pelaku secara paksa, karena kenderaan itu arah lajunya dicurigai. Diduga para Pelaku sudah mengetahui keberadaan Petugas, lalu coba melarikan diri, meski gagal.

“Kami lakukan tindakan paksa, tetapi para Pelaku coba kabur melewati trotoar. Usaha para Pelaku terhenti, pergerakan Tim lebih cepat, dan menutup jalur pelarian. Para Pelaku menyerah tanpa perlawanan,” terangnya.

Dari kenderaan mobil yang digunakan, Petugas ciduk Dua Orang Pelaku berinisial K (30) dan AR (19), Warga Provinsi Aceh, berikut barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Daun Ganja Kering, sebanyak 93 Bungkus, seberat 93 Kg, yang disimpan ke dalam 5 Karung Goni disita.

Dari pengakuan Kedua Pelaku, Ganja, seberat 93 Kg ini akan dibawa ke Kawasan Tembung, untuk diedarkan.

“Dari kasus ini, kami masih lakukan pengembangan, mengejar Pelaku Lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, kemana pun para Pelaku mencoba kabur, tindakan lebih tegas akan kita lakukan,” imbuhnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90