Kabarreskrim.net // Pesawaran
Ester Amd keb pegawai Puskesmas Roworejo kecamatan Negeri Katon terpilih secara aklamasi untuk Pejabat sementara Kepala Desa Bangun sari Kecamatan Negeri Katon yang di berhentikan karena kasus yang dilakukan oleh Hendrik cahyono dan tidak tau dimana rimbanya.
Saat ini pemerintahan Desa di laksanakan oleh Kaur Pemerintahan Desa itu Suswanto sebagai PLh seiringnya waktu masyarakat mendesak Ketua BPD untuk mengambil langkah untuk mengusulkan Pejabat Kepala Desa untuk mengisi ke kosongan Kepala Desa Bangun sari tsb dengan dasar itulah Ketua BPD Desa Bangunsari mengadakan Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Pejabat Sementara Kepala Desa Bangun sari sebelum di adakan pemilihan Kepala Desa atau Pejabat Antar Waktu.
MUSDESSUS itu di laksanakan pada hari Kamis tgl 7 Agustus 2025 bertempat di Balai Desa Bangun sari Kecamatan Negeri Katon.
Acara tersebut di pimpin langsung Oleh Ketua BPD Desa Bangunsari di hadiri oleh Suswanto sebagai PLH Kepala Desa.
Dari pihak Kecamatan Langsung di hadiri Camat Negeri Katon Data trianda SSMM beserta jajaran juga Babinsa Babinkantibmas Desa Bangun sari dan seluruh aparat Desa Pemuka masyarakat tokoh agama tokoh Pemuda dan undangan lainya Hasil musyawarah tersebut menunjuk Ibu Ester Amd untuk menjabat Sebagai kepala Desa Bangun sari untuk masa tertentu.
Selesai rapat hasil keputusan langsung di serah kan kepada Pak Camat untuk di tindak lanjuti demikian di katakan oleh Pelaksana harian Kepala Desa Bangun sari Kecamatan Negeri katon pesawaran Suswanto kepada media Hal itu di benarkan oleh Camat Negeri Katon.
Di tambahkan oleh Suswanto “semoga proses pengusulan masyarakat ini tidak terlalu lama dapat ditetapkan oleh Bupati,” pungkasnya. (Rudi Yatmoko)