Kabarreskrim.net // Bandar Lampung
DPD YPK-AM YAPERMA 1 LAMPUNG melaporkan temuan pungli dan maladministrasi pada proses pengajuan KUR plafon hingga Rp100jt Rabo, 30 juli 2025.
YDK dan AHS adalah debitur Bank Mandiri KCP Daya Asri Tulang Bawang Barat mengajukan pinjaman KUR dengan plafon Rp100jt dan Rp75 juta, mereka dimintai uang masing-masing Rp5 juta oleh oknum pegawai bank (R).
“Selain dimintai uang Rp5 juta YDK dan AHS juga di minta menandatangi berita acara penyerahan agunan tambahan berupa sertifikat hak milik (SHM). Iya kami jg menyerahkan SHM saat tanda tangan perjanjian kredit,” ujar YDK.
Sanwani, Humas Yaperma 1 Lampung pada saat pengaduan di Ojk lampung mengatakan, “terungkap bahwa agunan tambahan berupa SHM atas nama YDK dan AHS ternyata tidak tercacat di Slik Ojk, artinya agunan tambahan tersebut dilakukan di bawah tangan. Sanwani menambahkan dugaan pungli walaupun uangnya sudah di kembalian oleh oknum pegawai bank kepada debitur, adalah salah satu tindak pidana bank, dan maladministrasi pada KUR plafon hingga Rp100jt dengan meminta agunan tambahan ini bentuk palanggaran serius yang sanksinya jelas dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Nomor 7 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas Permenko Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Apapun alasannya Bank harus mendukung program pemerintah terkait penyaluran KUR plafon hingga Rp 100jt demi perkembangan ekonomi nasional dan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalisir kredit macet. Debitur yang tidak layak mendapatkan kucuran kredit jangan justru dipaksakan dengan meminta agunan tambahan dan melakukan pungli atau suap. Karna pada kasus kredit macet bukan hanya kesalahan debitur tapi juga kesalahan pihak bank yang mengabaikan SOP dalam proses realisasi kredit.
Kami minta OJK Lampung bisa tegas melakukan penindakan pada pelanggaran ini, agar kejadian serupa tidak terulang, dan meminta Bank Mandiri KCP Daya Asri mengembalikan SHM debitur tanpa syarat, terkait kredit debitur yang telah macet silahkan lakukan prosedur perbankan, kami selalu melakukan edukasi kepada masyarakat konsumen Indonesia bahwa hutang harus dibayar, tentu sesuai kemampuan dan keadaan debitur,” Ujar Sanwani. (Andri)