Dua Tahanan Dititipkan di Rutan Polres Bangkep

banner 728x90

Kabareskrim.net // Banggai Laut

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banggai mengantar dua orang tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Dua tahanan tersebut masing-masing berinisial IL alias Ungga, tersangka kasus pencabulan, serta FF alias Fendi, tersangka kasus penganiayaan. IL diketahui berprofesi sebagai nelayan, berusia 28 tahun, dan merupakan warga Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai.

Sementara FF berusia 27 tahun dan berasal dari Desa Kataga, Kabupaten Kepulauan Taliabo.

Penitipan kedua tahanan di Rutan Polres Bangkep dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan yang tengah berjalan, sekaligus untuk menjamin kelancaran proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, kedua tersangka berada dalam pengamanan pihak kepolisian dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Sumardin lalu

(Sumardin L)

Pos terkait

banner 728x90