Kabarreskrim.net // Simalungun
Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap Pelaku Peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Simalungun., saat Operasi Penggerebekan, Sabtu (07/08/2025) lalu. Petugas membongkar dan mengamankan Jaringan Bandar Sabu Dua Orang Pelaku, beserta barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, seberat 35,25 Gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., SH., MH., saat dikonfirmasi Rabu (10/09/2025), pukul 17.20 WIB menjelaskan detail operasi tersebut. “Kami mengamankan Dua Orang Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika yang beroperasi di Wilayah Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ucapnya.
Kedua Pelaku berinisial JP (26) dan HAS (39), Warga Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. “Kedua Pelaku bagian dari Jaringan Peredaran Narkoba yang telah beroperasi cukup lama di lokasi tersebut,” tambahnya.
Operasi Penggerebekan bermula dari informasi Masyarakat yang diterima Personel Sat Narkoba, Sabtu (07/08/2025 lalu pukul 18.00 WIB. “Kami mendapat Laporan Warga mengatakan Rumah yang Berada di Pasar 1A sering digunakan tempat untuk transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, Jenis Sabu,” kata AKP Henry menjelaskan awal mula penyelidikan.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. “Personel melakukan pengamatan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sebelum melakukan tindakan lebih lanjut,” sebutnya.
Pada pukul 20.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. “Operasi berlangsung hingga selesai dan kami berhasil mengamankan Kedua Pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari JP, Petugas mengamankan Satu Paket Plastik Klip Besar diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu, Satu Paket Plastik Klip Sedang, dan Enam Paket Plastik Klip Kecil, seberat 33,84 Gram.
“Dari JP ditemukan Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Oppo, Warna Biru, Dua Bal Plastik Klip Kosong, Satu Unit Timbangan Digital, dan Satu Sekop yang terbuat dari Pipet,” jelasnya.
Dari HAS, Petugas menyita Satu Paket Plastik Klip Sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, dan Lima Paket Plastik Klip Kecil seberat 1,41 Gram.
“Dari HAS disita Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Vivo, Warna Biru, dan Satu Dompet, Warna Hitam tempat dia menyembunyikan Narkotika tersebut,” tambahnya.
Ketika digeledah, JP sempat membuang Sabu ke lantai dapur, sementara HAS menyembunyikan barang haram tersebut di dalam Dompetnya.
Dari interogasi Kedua Pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut. “Mereka mengakui Sabu tersebut milik mereka.
Yang menarik dari pengakuan Kedua Pelaku terkait sumber narkoba yang mereka edarkan. Kedua Pelaku memperoleh barang bukti tersebut dari Seseorang berinisial Pian yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Langkat. Temuan ini menunjukkan masih ada Jaringan Peredaran Narkotika beroperasi dari dalam Lapas. Menjadi perhatian serius untuk mengungkap Jaringan yang lebih besar lagi.
Saat ini, Kedua Pelaku diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami telah menerbitkan laporan polisi, melakukan pemeriksaan mendalam, dan akan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.
AKP Henry menerangkan, Pihaknya akan terus mengungkap jaringan di atasnya. “Ini komitmen Polri untuk Masyarakat memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini tuntas dibongkar,” tandasnya. (Dharma)