Kabareskrim.net //Muba
Perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin. Kuasa hukum Dr. Wandi Subroto bersama Aan Adi Kusuma, S.H., secara resmi mengajukan gugatan terhadap PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal atas dampak aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat.
Gugatan tersebut diajukan untuk dan atas nama Mohamad Dawam (39), warga Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, yang mengaku mengalami kerugian akibat banjir yang merendam lahan perkebunan kelapa sawit miliknya.
Dalam dokumen gugatan, permasalahan bermula pada tahun 2021, ketika pihak perusahaan diduga melakukan pembendungan atau penutupan aliran Sungai Kunci untuk kepentingan operasional tambang. Tindakan tersebut disebut mengganggu aliran air alami, sehingga menyebabkan genangan berkepanjangan di area lahan milik penggugat.
Lahan seluas 4.072 meter persegi yang ditanami kelapa sawit itu berada di sekitar aliran sungai dan terdampak langsung akibat perubahan sistem aliran air.
Akibat genangan yang terjadi secara terus-menerus, sebanyak 64 batang pohon kelapa sawit dilaporkan mati akibat pembusukan akar. Selain itu, kondisi lahan menjadi tidak produktif dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Penggugat juga telah menempuh upaya non-litigasi dengan melapor ke pihak desa serta menyampaikan keberatan secara langsung kepada perusahaan pada tahun 2021 dan 2024. Namun, upaya tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan yang memadai.
Gugatan ini didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2014
Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 3.687.000.000, yang terdiri dari:
1. Kerugian materiil sebesar Rp 1.687.000.000
2. Kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim untuk:
1. Mengabulkan gugatan seluruhnya
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menghukum tergugat membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan
3. emerintahkan penghentian pembendungan Sungai Kunci serta pemulihan kondisi lingkungan seperti semula
4. Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari apabila putusan tidak dilaksanakan
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat
Kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan ini tidak semata-mata bertujuan untuk memperoleh ganti rugi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum lingkungan serta perlindungan hak masyarakat terdampak aktivitas industri.
Perkara ini diharapkan menjadi perhatian bersama, khususnya dalam memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
(Enis)









