Kabarreskrim.net//Muba
DPRD Kab. Muba Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum terkait Permasalahan Illegal Drilling di Kawasan HGU PT. Hindoli, bertempat di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, didampingi Wakil Ketua I Irwin Zulyani, SH. Dihadiri Ketua Fraksi Golkar sekaligus Ketua Komisi III DPRD Feri Yusmadi, SE, Ketua Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Edi Haryanto, Ketua Fraksi PKN Suito, Ketua Fraksi Nasdem sekaligus Anggota Komisi III Ir. C. Kawairus Effendy, M.Si, Sekretaris Komisi IV A’an Cipta Mandiri, S.IP., MH, dan Anggota Komisi II Asnawi, SH.
Turut hadir Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, ATR/BPN Kab. Muba, Bag. Sumber Daya Alam Setda Kab. Muba, Bag. Hukum Setda Kab. Muba. Camat Keluang, Kepala Desa Tanjung Dalam, Polres Muba serta PT. Hindoli.
Rapat ini dilaksanakan oleh DPRD sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan terhadap bencana kebakaran yang terjadi di Kawasan Hak Guna Usaha PT. Hindolli akibat aktivitas penambangan minyak atau illegal drilling. Terjadinya kebakaran ini diharapkan tidak terulang lagi karena membahayakan kehidupan masyarakat di sekitar Wilayah tersebut. Dalam rapat ini PT. Hindoli memaparkan kronologis terjadinya kebakaran tersebut dan menjelaskan kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran dan aktivitas illegal drilling yang telah berlangsung cukup lama.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan berupa rekomendasi terkait permasalahan ini, sebagai berikut:
1. Pemerintah Kab. Muba agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi terkait permasalahan praktik Illegal Drilling di Kawasan HGU PT. Hindoli dengan Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian ESDM, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kepolisian untuk penertiban dan legalisasi pengelolaan sumur illegal melalui pendekatan hukum dan pemberdayaan masyarakat serta mengantisipasi agar kejadian kebakaran akibat aktivitas Illegal Drilling tidak terjadi lagi di Kab. Musi banyuasin;
2. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Musi Banyuasin agar berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan terkait perizinan dan dokumen kajian dampak lingkungan akibat aktivitas Illegal Drilling di kawasan HGU PT. Hindoli dan meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan secara tegas menindak pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup;
3. Dinas Perkebunan Kab. Musi Banyuasin melaporkan ke Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan tentang pelanggaran terkait pelaksanaan Izin Usaha Perusahaan PT. Hindoli; dan
4. BPN/ATR Kab. Musi Banyuasin agar menyampaikan surat usulan perubahan peruntukan tanah kawasan PT. Hindoli ke BPN Provinsi Sumatera Selatan.
(Enismiyana)









