Kabarreskim.net // Jakarta
Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional, bersama Ketua Dewan Penasehat Dwi Purbo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Metro Jaya atas tindakan cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan resmi kami terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seseorang berinisial (RH).
Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan dan tengah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro.
Kami merasa penting untuk menyampaikan klarifikasi ini kepada publik guna menghindari kesalahpahaman serta pembentukan opini yang menyesatkan.
Kronologis Dugaan Pemerasan: Penyerahan Uang Rp1,5 Miliar
Pada malam tanggal 17 Juni 2025, Saudara Dwi Purbo dihubungi oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Bapak Dadan, yang meminta beliau segera datang ke Jakarta untuk membahas hal penting.
Keesokan harinya, 18 Juni 2025, Bapak Dwi tiba di Jakarta dan bertemu Bapak Dadan di Mall Grand Indonesia. Di sana, beliau diperkenalkan kepada seseorang bernama (RH), yang mengaku sebagai anggota polisi dan mengklaim memiliki hubungan dekat dengan pejabat di Kejaksaan Negeri Cianjur.
RH menyampaikan bahwa perusahaan milik Saudara Dwi “sedang bermasalah” terkait proyek PJU di Cianjur, dan mengancam akan melanjutkan proses hukum apabila tidak diserahkan uang sebesar Rp1,5 miliar paling lambat tanggal 19 Juni. RH bahkan memperlihatkan percakapan di ponselnya yang mengesankan keterlibatan oknum kejaksaan.
Merasa tertekan dan panik, meskipun yakin proyek telah berjalan sesuai prosedur melalui e-katalog resmi, Bapak Dwi akhirnya meminjam uang dari rekanan untuk memenuhi permintaan tersebut. Bukti transfer pinjaman masih tersimpan dan siap dibuktikan secara hukum.
Namun ironisnya, setelah uang diserahkan, proses hukum tetap berjalan. Bahkan muncul kabar seolah-olah uang tersebut merupakan “penitipan sukarela”, seakan Bapak Dwi telah melakukan praktik suap.
Hal ini sangat mencemarkan nama baik beliau sebagai pribadi maupun sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP Prabu Satu Nasional.
Yang lebih mengejutkan, nama Saudara Dwi dicantumkan dalam berita acara penitipan uang, padahal beliau sama sekali tidak hadir, tidak mengetahui, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada RH ataupun pihak manapun untuk menyerahkan uang tersebut. Ini merupakan bentuk fitnah terbuka dan harus diluruskan.
Penegasan Sikap DPP Prabu Satu Nasional
Uang sebesar Rp1 miliar yang diserahkan ke Kejari Cianjur bukan merupakan bentuk suap ataupun penitipan sukarela.
Saudara Dwi tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan kepada RH atau siapa pun untuk menyerahkan uang tersebut ke Kejari.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh RH dalam proses konfrontasi di Paminal Polda Metro.
Sisa uang sebesar Rp500 juta yang belum jelas keberadaannya harus diusut hingga tuntas.
Dengan demikian, kami menegaskan bahwa Saudara Dwi adalah korban dari praktik pemerasan dan upaya kriminalisasi oleh oknum yang mencatut nama institusi hukum.
Langkah dan Komitmen Kami
Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan kebenaran.
Kami mendesak Kejaksaan Negeri Cianjur untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait fakta yang telah beredar.
Kami juga akan menyampaikan laporan tambahan kepada Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, dan Kompolnas, demi menjamin perlindungan hukum bagi korban pemerasan dan agar tidak terjadi pembentukan opini publik yang sesat.
Sebagai organisasi kemasyarakatan nasionalis yang terdaftar resmi dalam barisan pemenangan Presiden Prabowo Subianto, DPP Prabu Satu Nasional tidak akan tinggal diam apabila ada kader atau tokoh internal kami yang dikriminalisasi, dipermalukan, atau dijadikan kambing hitam oleh mafia hukum.
Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan. Ujar Tonizal,,S.H
(Enismiyana)