DPP Prabu Satu Nasional Melalui Lembaga Hukum Cakrawala Keadilan Surati DPP BAI Minta Oknum Lembaga BAI Aceh Timur Diberhentikan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Banda Aceh

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabu Satu Nasional, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Hukum Cakrawala Keadilan, resmi mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Indonesia (DPP BAI). Surat tersebut berisi permintaan agar oknum pengurus BAI Aceh Timur yang melakukan tuduhan sepihak terhadap organisasi segera diberhentikan.

Bacaan Lainnya

Oknum BAI Diduga Melanggar Etika Organisasi dan Hukum

Dalam surat tersebut, DPP Prabu Satu Nasional menegaskan bahwa tindakan oknum BAI Aceh Timur yang menuding salah satu pengurus melakukan penipuan adalah fitnah, intervensi yang tidak berwenang, dan bertentangan dengan prinsip hukum serta etika berorganisasi.

“Melalui Lembaga Hukum Cakrawala Keadilan, kami meminta DPP BAI menindak tegas oknum tersebut. Tindakan ini tidak hanya merugikan nama baik pengurus kami, tetapi juga merusak kredibilitas lembaga BAI secara keseluruhan,” tegas Ketua Umum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju.

Tuntutan Resmi kepada DPP BAI

Surat yang dikirimkan berisi tiga poin utama:

1. Pemanggilan dan pemeriksaan internal terhadap oknum BAI Aceh Timur.

2. Pemberhentian permanen dari jabatan jika terbukti melanggar aturan organisasi dan hukum.

3. Klarifikasi resmi dari DPP BAI kepada publik untuk menjaga nama baik lembaga.

Langkah Lanjut Bila Tidak Ditindaklanjuti

DPP Prabu Satu Nasional menegaskan, jika DPP BAI tidak segera menanggapi atau mengambil langkah tegas, maka pihaknya bersama Lembaga Hukum Cakrawala Keadilan akan menempuh jalur hukum formal.

“Kami menunggu iktikad baik DPP BAI. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kepastian dan keadilan,” tutup Teungku Raju. (Enismiyana)

Pos terkait

banner 728x90