Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sumatera Utara ungkap berantas Peredaran Narkoba di Wilayahnya.
Dalam kurun waktu 1 Juli 2025 hingga 10 September 2025, sebanyak 114 Kasus Tindak Pidana Narkotika berhasil diungkap dengan 149 Orang Pelaku diamankan, Kamis (11/09/2025).
Dalam Konferensi Pers digelar Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Kamis (11/09/2025), turut hadir Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., Wadir Ditreskoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, S.IK., dan para Kasubdit Ditreskoba Polda Sumut.
Kabid Humas mengatakan, keberhasilan ini hasil kerja keras dan sinergi Polda Sumut, Jajaran Polres, dan dukungan dari Masyarakat, serta Media.
“Selama periode ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan estimasi menyelamatkan 125.164 Jiwa dan nilai ekonomi mencapai Rp. 30,4 Miliar. Tentu ini menjadi atensi kami untuk terus konsisten, konsekuen, dan kontinyu menindak Peredaran Gelap Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil disita selama periode itu meliputi, Narkotika Jenis Sabu seberat 23,69 Kg, Jenis Ganja, seberat 44 Gram, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 1.577 Butir, Jenis Happy Five, sebanyak 5.5 Butir.
Sementara itu, Wadir Ditreskoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika menjelaskan, Modus Peredaran Narkoba di Provinsi Sumut semakin beragam.
“Ada yang melalui jalur perairan dan darat, loket-loket di pemukiman umum, tempat hiburan malam, kost-kostan, rumah kontrakan. Modus terbaru penyimpanan narkoba di Lakukan pada Tempat Pemakaman Umum (TPU),” ucapnya.
Polda Sumut akan terus melakukan langkah-langkah tegas memberantas narkoba, sekaligus menghimbau masyarakatnya untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
“Jangan ragu melapor. Kami pastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara serius dan tuntas,” imbuhnya.
Dengan hasil pengungkapan ini, Polda Sumut berharap sinergi Aparat Penegak Hukum bersama Masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak para Bandar Narkoba di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. (Dharma)