Kabarreskrim.net // Medan
Ditreskoba Polda Sumut bersama Polres Batubara, Polres Labuhanbatu, dan Polres Labuhanbatu Selatan berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Provinsi Sumut. Periode Bulan Januari 2025 sampai awal Bulan Oktober 2025, berhasil mengungkap 571 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan para Pelaku yang diamankan, sebanyak 649 Orang.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, para Pelaku kini masih menjalani proses hukum, dan sebagian telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan. Dari pengungkapan itu, Polisi menyita barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 43 Kg, Jenis Ganja, seberat 3 Kg, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 1.190,50 Butir, dan Jenis Pil Happy Five, sebanyak 28 Butir.
“Hasil dari kerja sama Ditreskoba dan Dua Polres Jajaran di atas, mulai Bulan Januari 2025 sampai Bulan Oktober 2025 ini, kita berhasil mengungkap, sebanyak 571 Kasus dan meringkas, sebanyak 649 Orang Pelaku,” katanya, di Mako Polda Sumut, Selasa (07/10/2025).
Dari seluruh barang bukti yang disita, diperkirakan 225.382 Jiwa Penduduk diselamatkan dari bahaya Narkotika. Ferry menegaskan, upaya pemberantasan ini sejalan dengan program Presiden RI, Prabowo Subianto dan arahan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pentingnya menuntaskan peredaran narkoba. Ferry juga mengimbau Masyarakat turut berperan melapor bila mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
Direktur Ditreskoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, selama Periode 01 Januari 2025 sampai 06 Oktober 2025, Jajaran Ditreskoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan telah melakukan pemetaan Lokasi Rawan Narkoba, dan melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Barak-barak, Loket, dan Tempat Hiburan Malam (THM).
“Fokus penindakan kita di Dua Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu dan Polres Labusel menyasar Barak dan Loket Narkoba di Perkebunan Sawit. Ada 2 Lokasi Tempat Hiburan Malam (THM), yakni, Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky diamankan barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 685 Butir,” terangnya.
Ditreskoba Polda Sumut juga lakukan join operation dengan Satreskoba Polres Labuhanbatu. Pengungkapan yang signifikan disita Narkotika, Jenis Sabu, seberat 13 Kg, yang dikendalikan 2 Orang DPO.
“Rencana barang akan dibawa ke Palembang. Berhasil digagalkan di Wilayah Kualuh Selatan. Para Pelaku juga dijanjikan Upah, sebesar Rp. 100 Juta bila berhasil mengantar Sabu ke lokasi,” sebutnya.
Dengan kerja keras Aparat didukung Masyarakat, Polda Sumut optimis berantas Narkoba maksimal, menuju Sumatera Utara Bersih Narkoba (Bersinar). (Dharma)