Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Satreskoba Polres Asahan, Polres Tanjung Balai, dan Polres Batubara ungkap 603 Kasus Peredaran Narkoba sejak Periode 1 Januari 2025 hingga 28 Agustus 2025, Jumat (29/08/2025).
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 829 Orang Pelaku beserta barang bukti dengan jumlah fantastis, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 472,38 Kg, Jenis Ganja, seberat 32,37 Kg, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 110.312 Butir, Jenis Pil Happy Five, sebanyak 8.000 Butir, Jenis Ketamine, seberat 1Kg, dan Jenis Pil Liquid Vape, sebanyak 5.393 Butir mengandung Zat Etomidate.
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus ini dihadiri Dir Ditreskoba Polda Sumut, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Kabid Brantas BNNP Sumut, Walikota Tanjung Balai diwakili Wakil Walikota, Muhammad Fadly Abdina, Asisten Pemerintahan Asahan, Sekretaris Pol PP Pemkab Batubara, Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan dan Stakeholder Terkait.
Selain pengungkapan besar, Jajaran Polda Sumut juga melakukan 77 Kali Operasi Penggerebekan Sarang Narkoba di beberapa Lokasi Rawan. Dari Operasi tersebut, 68 Kasus diproses hukum kepada 79 Orang, dan 20 Orang Pengguna dinyatakan positif Narkoba melalui Test Urine dan Direhabilitasi.
Penindakan dilakukan di Tempat Hiburan Malam. Sebanyak 6 Kasus dengan 11 Orang Pelaku diamankan beserta barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 62 Butir. Tempat Hiburan Malam tersebut, yaitu Hoki Kings, Kasih Family Karaoke di Kabupaten Asahan, Mahkota Hall & KTV, Cafe Bossque, Room X One Suranta Permai di KotaTanjung Balai, dan Nirwana Karaoke Kabupaten Batubara.
Wakil Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, hadir mewakili Walikota menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Jajaran.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan Polda Sumatera Utara, khususnya Jajaran Ditreskoba dan Polres Jajaran, dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah ini. Keberhasilan ini tentu menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya.
Dir Ditreskoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan Narkoba harus bersama sama dan tidak bisa dari satu sektoral.
“Tidak bisa pengungkapan kasus hanya satu sektoral saja, Aparat Penegak Hukum menangkap itu berbicara di hilirnya, tapi jika berbicara di hulu hingga hilirnya, itu tanggung jawab bersama,” imbuhnya.
“Tanpa ada koordinasi dan kolaborasi bersama, kita tidak akan bisa berjalan dan tidak akan kuat. All for One, One For All,” tandasnya menegaskan kepada semua Pihak harus bekerjasama dan berkolaborasi untuk bersama-sama memberantas Narkoba. (Dharma)