Kabarreskrim.net // Sumatera Utara
Ditengarai tiga paket proyek non tender selesai dikerjakan pihak ketiga (rekanan) tanpa melalui semua tahapan. Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Tapsel – Sumut terkait terindikasi lakukan Permufakatan Jahat dan/atau Menyalahgunakan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pasalnya, paket pekerjaan proyek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebelum pihak ketiga mulai bekerja ada tahapannya, seperti : Pengumuman paket, upload dokumen penawaran, pembukaan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, klarifikasi teknis dan negoisasi dan penandatanganan kontrak.
Namun, oknum oknum terkait ditengarai sengaja mengabaikan tahapan – tahapan tersebut.
Adapun tiga paket pekerjaan proyek non tender yang dimaksud ditemukan memiliki dua penguman LPSE dengan kode paket yang berbeda tetapi kode RUP nya sama.
Dalam Pengumuman LPSE Kab. Tapsel yang pertama untuk tiga paket pekerjaan proyek ini, terindikasi permufakatan jahat. Karena, oknum pejabat Dinas Pendidikan Tapsel ditengarai memerintah pihak ketiga untuk bekerja, padahal dalam pengumuman LPSE nya, tak ada peserta/CV yang melakukan penawaran, tak ada hasil evaluasi dan tak ada pemenang.
Berikut LPSE nya :
Pembangunan toilet (Jamban) beserta sanitasinya SDN No.100109 Panobasan Lombang.
Kode paket : 10238663000.
Kode RUP : 59537011.
Tanggal pembuatan : 5 Juli 2025.
Nilai Pagu paket : Rp.148.937.000.
Penandatanganan kontrak : mulai 14 Juli 2025 sampai 17 Juli 2025.
Rehabilitasi ruang kelas sekolah SMP N1 Angkola Muartais.
Kode Paket : 10238659000.
Kode RUP : 59044885.
Tanggal pembuatan : 5 Juli 2025.
Nilai Pagu paket : Rp.200.000.000.
Penandatanganan kontrak : mulai 14 Juli 2025 sampai 17 Juli 2025.
Rehabilitasi ruang kelas sekolah SMP N 1 Angkola Barat.
Kode Paket : 10238764000.
Kode RUP : 59044883.
Tanggal pembuatan : 5 Juli 2025.
Nilai pagu paket : Rp.200.000.000.
Penandatanganan kontrak : mulai 14 Juli 2025 sampai 17 Juli 2025.
“Terkait tiga paket pekerjaan proyek dikerjakan tanpa ada peserta, tanpa ada hasil evaluasi dan tanpa pemenang dan/atau tanpa melalui semua tahapan ini, pada 7/11/2025, dan 13/11/2025 awak media ini sudah melakukan konfirmasi tertulis. Namun hingga hari ini, Plt Kadis Pendidikan Tapsel maupun pejabat terkait yang berkompeten dalam hal ini belum memberikan jawaban.”
Kemudian, di bawah ini adalah Pengumuman LPSE Kab. Tapsel yang kedua nya :
Pembangunan toilet (Jamban) besertasanitasinya SDN No.100109 Panobasan Lombang.
Kode paket :10564944000.
Kode RUP :59537011.
Tanggal pembuatan : 9 November 2025.
Nilai Pagu paket : 148.937.000.
Penandatanganan kontrak : mulai 21 November 2025 sampai 26 November 2025.
Pemenang : CV. VIA ANUGRAH.
Uraian singkat tertulis : Sipirok, 13 November 2025. Ditetapkan oleh : Pengguna Anggaran : Cardik Ginda Mora, SH. Dibuat oleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Bangun Saputra Batubara.
Rehabilitasi ruang kelas sekolah SMP N 1 Angkola Muaratais.
Kode paket : 10565041000.
Kode RUP : 59044885.
Tanggal pembuatan : 9 November 2025.
Nilai pagu paket : Rp.200.000.000.
Penandatanganan kontrak : mulai 21 November 2025 sampai 26 November 2025.
Pemenang : NAURAH UTAMA.
Uraian singkat (kontrak) tertulis : Sipirok, 13 November 2025. Ditetapkan oleh, Pejabat Pembuat Komitmen : Cardik Ginda Mora. Dibuat oleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Muda Harahap.
Rehabilitasi ruang kelas sekolah SMP N 1 Angkola Barat.
Kode paket : 10565031000.
Kode RUP : 59044883.
Tanggal pembuatan : 9 November 2025.
Nilai Pagu paket : Rp.200.000.000.
Penandatanganan kontrak : mulai 21 November 2025 sampai 26 November 2025.
Pemenang : Tanjung Brala Jaya.
Uraian singkat (kontrak) tertulis, 13 November 2025. Ditetapkan oleh, Pejabat Pembuat Komitmen : Cardik Ginda Mora, SH. Dibuat oleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Bangun Saputra Batubara.
“Pantauan wartawan saat turun ke lokasi sekolah – sekolah diatas, pada tanggal 5, tanggal 11 dan tanggal 12 November 2025, tiga paket pekerjaan proyek ini diduga kuat telah selesai pekerjaannya dikerjakan pihak ketiga.” (Adi MH)









