Ditengarai Izin Galian C CV Bronjong Indah Utama Di Desa Bandar Hapinis Bodong APH Jangan Tutup Mata

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Sumatera Utara

Ditengarai CV. Bronjong Indah Utama Merupakan papan plang merk Galian C yang terletak di Desa Bandar Hapinis, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, bodong. Aparat penegak hukum (APH) yakni Polisi dan/atau Unit Tipidter Polres Tapsel di minta Jangan tutup mata.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, hasil konfirmasi wartawan kepada KUPTD Padangsidimpuan PU Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara mengatakan keberadaan CV. Bronjong Indah Utama tidak terdaftar.

“KUPTD Padangsidimpuan PUPR Provinsi Sumut Daksur Poso hanya mengetahui Galian C di Desa Bandar Hapinis yang mengantongi izin dan masih berlaku adalah CV. Batang Toru Indah Utama.”

Hal ini tentu membuat masyarakat yang tanahnya berada di sekitar lokasi tambang Galian C merasa bingung, sebab pemilik CV. Batang Toru Indah Utama ini tanpa memberikan pemberitahuan dulu kepada mereka.

Sonang Situmeang salah satu warga yang tanahnya berada dan/atau berbatas dengan wilayah Sungai/Galian C kepada Wartawan mengatakan, saya belum mengetahui kalau nama CV. izin Galian C nya berganti.

“Seingat saya, izin CV Galian C yang lama sudah mati, klau sudah diperpanjang dan ganti nama belum saya ketahui dan pemberitahuannya pun belum ada saya terima,” bebernya kepada wartawan, Rabu 16 Juli 2025.

Harapan saya, Dinas terkait turun ke lokasi untuk meninjau kembali batas batas izin yang di berikan kepada pemilik izin Galian C nya, harap Sonang.

“Jika batas batas izin yang diberikan tidak susuai dengan fakta di lapangan Sonang meminta Aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik izin sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.” (Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90