Kabarreskrim.net // Padangsidimpuan
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Ismail Fahmi Siregar (IFS), menyebutkan beberapa nama pejabat Pemko Padangsidimpuan yang menerima aliran dana pengutipan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya diruang cakra utama pengadilan tipikor Medan.
Para Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan yang menerima aliran pengutipan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023 yang di ungkapkan mantan Kadis PMD Padangsidimpuan IFS termasuk di antaranya :
Kepala Badan Keuangan AS melalui Kabid Pemdes RA (Rp60 juta), dan Kabid Pemdes RA (Rp30 juta).
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, AS Kaban Keuangan dan RA Kabid PMD Padangsidimpuan hingga artikel ini dikirim ke meja redaksi belum memberi jawaban apapun, dan patut diduga kedua pejabat ini kompak memilih bungkam. (Adi MH)