Kabarreskrim.net // Bungo
Pada tanggal 23 bulan Mei 2025 Dinas Lingkungan Hidup(DLH) kabupaten Bungo melayangkan surat pencabutan sanksi administratif teguran tertulis yang ditujukan ke PT Bina Mitra Makmur (BMM) yang beralamat di simpang susun Babeko, kecamatan bathin II babeko kabupaten Bungo.
Surat yang bernomor 006.45/103DLH.P4LH/V/2025 berbunyi Antara lain berdasarkan surat kepala dinas lingkungan hidup telah ditetapkannya sanksi administatif teguran tertulis kepada PT BMM dengan kewajiban sebagai berikut.
1. melakukan perbaikan kebocoran pada pipa air limbah effuent dari biogas plant menuju mixing pond agar tidak terjadi kembali tumpahan air limbah ke media tanah
2. membuat Standar Operasional Prosedur(SOP) tanggap darurat untuk kegiatan pengaliran air limbah dari biogas plant
3. membersihkan lokasi tumpahan air limbah yang bersumber dari kebocoran pipa aliran air limbah effuent biogas plant dan membuat tanggul dan lantai permanen dilokasi inlet air limbah agar tidak terjadi luapan air limbah ke media lingkungan
Berdasarkan hal tersebut di atas Dinas LH Bungo mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi sanksi administratif teguran tertulis di atas dan membebaskan segala perintah atau kewajiban yang tertuang dalam sanksi tersebut.
Kemudian apabila dikemudian hari penanggung jawab usaha melakukan pelanggaran berulang maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku. (Resman)